Wow !! Bak Dapat Durian Runtuh dari Hasil Sulap Data Projek Waduk Karian
borneo.news.LEBAK - Masih membahas seputar projek strategis nasional pembebasan lahan waduk karian yang berada di Kabupaten Lebak, Banten dan tersebar di 4 Kecamatan berikut 11 desa bakal terkena genangan seperti halnya Kecamatan Maja, Cimarga, Rangkasbitung, dan Sajira dengan jumlah desa yang bakal tenggelam antara lain Desa Bungurmekar, Sukarame, Sukajaya, Mekarsari, Pajagan, Sindangsari, Calungbungur, Tambak, Sindang Mulya, dan Pasir Tanjung. Selasa, (26/12/2023).
Saat media melakukan penelusuran di salahsatu tempat, ternyata polemik mengenai proses pencairan yang dimanipulasi data kepemilikannya memang benar ada.
Mana mungkin, hanya berbekal sebagai penggarap lahan, dengan mudahnya mencairkan uang ganti rugi dari pembebasan lahan oleh Balai Besar Projek genangan waduk karian si Oknum penggarap bisa mencairkan uang dengan nilai yang sangat fantastis yakni Rp 2 miliar.
Bahkan, demi mendapatkan uang ganti rugi pembebasan waduk karian, cara-cara kotor yang acap kali dilakukan, seperti dengan mengganti nama serta memanipulasi data SPPT tanah yang bukan merupakan hak miliknya, tujuannya jelas agar dapat dengan mudah mendapatkan uang.
Diketahui, SPPT yang dibalik nama pada tahun 2019, datanya bukan dari desa melainkan milik seseorang masuk desa lain dan mempunyai luas lahan hampir sama dengan yang digarap sang Oknum.
Bukan hanya itu saja, demi mendapatkan uang lebih besar, para oknum ini pun menyasar bangunan bangunan yang sudah tidak ada sama sekali, misalnya kandang ayam yang berada diatas lahan yang dimasukkan ke dalam data manipulasi, padahal bangunan kandang ayam yang dimaksud sudah lama roboh dan di data SPPT tidak terdapat bangunan hanya tertera bumi saja, the building is not visible.
Menurut keterangan salah seorang penggarap yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan bahwa, selama 8 tahun dirinya menggarap lahan, tidak ada namanya si oknum yang dimaksud melainkan nama salah seorang majikannya yang sudah meninggal dunia.
"Dia (Oknum,-red) tidak memiliki tanah disitu, entah dari mana dasar surat suratnya, kok bisa dia mendapatkan pencairannya," katanya merasa heran .
Eks penggarap juga menjelaskan, saat menggarap lahan dirinya hanya menanam pohon bambu akan tetapi karena dirasa sekian lama menggarap lahan hal itu tidak membantu menunjang kehidupan keluarga, kemudian tanah tersebut di serahkan kepada Orang lain untuk menggarapnya, dan setelah beliau meninggal dunia tahun 2017, tanah tersebut baru digarap oleh sang oknum.
"Kalau tahu lahan tersebut akan terkena pembebasan waduk karian mungkin saya tidak serahkan ke yang lain untuk menggarapnya," tegasnya, sambil menunjukkan ekspresi kecewa.
Hal senada dikatakan seorang tokoh yang pernah menjabat menjadi kepala desa dengan masa jabatan 8 tahun periode jabatan kepala desa lama.
"Sedikit banyaknya saya paham dan mengetahui seluk beluk desa ini. Bahwa, Oknum itu memang tidak mempunyai tanah di blok yang di maksud. Silahkan boleh ditanya kepada masyarakat yang lain kalau belum percaya, pasti mereka akan menjawab sama dengan saya bahwa Oknum itu tidak memiliki tanah di blok yang dimaksud," terangnya.
*Miris*
Sungguh Miris, seakan banyak kejanggalan yang menjadi pertanyaan dan mengherankan, memang sangat ironis. Kok bisa ya orang yang tidak memiliki tanah bisa mendapatkan uang ganti rugi waduk karian sebanyak yang mereka mau. Something Impossible ??
*Konsumsi Publik*
Kewajiban pemerintah dan Aparat penegak hukum untuk memonitor hal hal yang bisa merugikan masyarakat khususnya masyarakat awam atau apakah Pemerintah melalui Pemerintah Desanya dan Aparat penegak hukum tutup mata ? Ataukah memang ada Oknum yang berlindung dalam Jabatannya yang justru sengaja membantu dalam hal administrasi serta memuluskan niat si Oknum dan meminta bagian dari hasil uang pencairan jikalau sudah mendapatkan uang pembebasan.
Pertanyaan nya mengapa proses ganti nama kepemilikan SPPT dengan mudah didapatkan padahal bisa untuk disalahgunakan.
Bagaimana kelanjutannya, mari kita lakukan penelusuran dan tayang di edisi berikutnya.