Tempo 1 Bulan Penyelundupan 113 Kg Sabu Digagalkan, 30 Orang Ditangkap
Borneo.news LAMPUNG - Upaya penyelundupan 1 kuintal sabu-sabu melalui Lampung selama satu bulan terakhir digagalkan kepolisian. 30 orang kurir juga ikut ditangkap
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan penggagalan upaya penyelundupan itu dilakukan selama Oktober - November 2023.
"Berat total barang bukti sabu-sabu mencapai 113 kilogram," kata Helmy di Mapolda Lampung, Selasa (28/11/2023).
Helmy mengatakan sabu-sabu senilai Rp 196,3 miliar itu diduga dikendalikan jaringan asal Provinsi Aceh.
"Dari penggagalan upaya penyelundupan ini, setidaknya 496.000 jiwa berhasil diselamatkan dari narkoba," kata Helmy.
Dalam pengungkapan jaringan narkoba asal Aceh ini, Helmy mengatakan sebanyak 30 orang yang diduga kurir juga ditangkap.
"Hasl pemeriksaan, para tersangka ini mengaku menerima upah sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juga per kilogram," kata Helmy.
Selain menyita 113 kg sabu-sabu, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung juga menyita 43 kg ganja, dan 1.000 butir pil ekstasi.
Helmy menambahkan, para tersangka yang telah ditangkap terancam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Dari hasil pengungkapan narkoba ini, Helmy mengatakan Provinsi Lampung dapat dikatakan sebagai "jalur sutera" penyelundupan melalui darat.
"Tidak semua diedarkan di Lampung, namun sebagian besar diedarkan di Jawa. Lampung hanya menjadi daerah perlintasan saja," kata Helmy.
Dia memastikan upaya Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba tidak berhenti sampai di sini.
"Ini belum selesai, kami akan terus kembangkan," katanya.