SDN Warakas 2 Jadi Sorotan Publik, Ada Apa ?
SERANG - Pungutan ditingkat sekolah SD, SMP bahkan SMA seakan sudah menjadi budaya bagi para oknum pemangku jabatan di satuannya. Dalam regulasinya, pungutan biaya tersebut, kebanyakan berdalih Musyawarah Sekolah menghadirkan Komite dan Wali Murid.
Seperti halnya, SDN Warakas 2 di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang ini kini menjadi sorotan publik. Pasalnya diketahui pihak Sekolah telah melakukan musyawarah dengan hasil Rp 50 ribu untuk biaya penebusan sampul Ijazah. Kemudian, untuk biaya pelepasan Kelas VI sebesar Rp 550 ribu. Akan tetapi anehnya, secara tiba-tiba di batalkan.
Kepala Sekolah SDN Warakas 2, Ujang mengaku pihaknya, hari Sabtu Tanggal 2 Maret kemarin telah melakukan musyawarah atau rapat Wali Murid dengan dihadiri Ketua Komite untuk sampul Ijazah, perpisahan Kelas VI dan jalan jalan.
"Tapi Senin tanggal 4 Maret 2024 kemarin kita rapat lagi Internal sekolah dihadiri H. Anto S.Pd selaku Wakil Ketua Komite SDN Warakas 2 dan Ketua PGRI Kecamatan Binuang dengan hasil membatalkan poin-poin musyawarah," jelasnya.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komite SDN Warakas 2 H.Anto. Menurutnya, untuk acara perpisahan di Kecamatan Binuang umumnya ditiadakan dan kembali lagi kepada murid-murid atau anak-anak siswa SDN Warakas 2.
"Berdasarkan Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, sumbangan biaya Sekolah Dasar ditegaskan sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun ditingkat SD - SMP sederajat," katanya.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.(Dede Sutisna)