Salah satu kontestan calon Walikota Banjarmasin Mundur
Borneo.news,Banjarmasin – Dinamika politik dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di kota Banjarmasin berubah cepat. Setelah salah satu kontestan calon Walikota Banjarmasin Yuni Abdi Nur Sulaiman menyatakan mundur dari pencalonannya.
Kepastian mundurnya Ketua DPD Golkar Kota Banjarmasin, ini di sampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin, Syarifuddin Ardasa pada Rabu (28/8).
Menurut Ardasa, keputusan mundurnya Yuni Abdi Nur Sulaiman dikarenakan kondisi kesehatannya. Dan secara organisasi proses mundurnya, sudah disampaikan secara resmi melalui surat tertulis yang ditujukan kepada DPP Golkar di Jakarta.
“Sikap jiwa besar harus diambil Pak Iyun hari ini, karena kondisi kesehatannya beliau memilih mundur diri dari kontestasi Pilwali Banjarmasin. Dan beliau memohon maaf kepada seluruh warga Banjarmasin dan unsur pendukung, terkhusus kepada pengurus partai Golkar, baik di pusat, provinsi dan Kota Banjarmasin,” kata Ardasa.
Ditegaskannya, bahwa proses pengunduran diri ini juga sudah disampaikan ke DPP Golkar di Jakarta melalui surat resmi yang ditandatangani langsung.
“Kami sudah mengantar surat pengunduran dirinya tadi malam (Selasa malam, 27/8) dan sudah diterima langsung pihak sekretariat DPP Golkar Ibu Yuli di kantor DPP,”ujarnya.
“Pak Iyun juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh simpatisan dan pengurus DPP Golkar di Jakarta dan DPD Golkar Provinsi Kalsel atas dukungan dan kepercayaannya sejauh ini. Namun karena kondisi kesehatannya, keputusan ini harus diambil hari ini,” tegasnya.
Ardasa memastikan bahwa Yuni Sulaiman saat ini sedang fokus untuk berobat dulu. “Insha Allah nanti Pak Iyun akan menyampaikan secara langsung kondisi kesehatannya kepada warga dan simpatisannya setelah beliau selesai berobat ke Singapura,” jelasnya.
Sebelumnya berdasarkan surat keputusan DPP Golkar, Yuni Abdi Nur Sulaiman maju sebagai paslon berpasangan dengan Rian Zulfikar sebagai calon wakil walikotanya yang dituangkan dalam formulir B1KWK dengan SK bernomor: 336/DPP/GOKKAR/VIII/2024.