Pusaran Banten Indonesia kembali Laporkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Nomor urut 01 ke Bawaslu

Pusaran Banten Indonesia kembali Laporkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Nomor urut 01 ke Bawaslu

Smallest Font
Largest Font

Borneo.News Lebak- Pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur Provinsi Banten No urut 01 Ibu Airin dan pak Ade sumardi kembali dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten pada Senin 11 Oktober 2024. Atas Diduga tim kampaye paslon gubernur dan wakil gubernur 01, Airin dan Ade sumardi tersebut melakukan kampanye terselubung dengan membagikan Sembako berupa Beras dan Minyak untuk mempengaruhi pemilih. 

Dugaan pembagian sembako tersebut dilakukan di desa Cilangkap kecamatan kanganyer kabupaten lebak provinsi banten pada tanggal 31 Oktober 2024. Chandra Hermansyah Selaku Pelapor sekaligus Ketua Pusaran Banten Indonesia (PBI). 

Chandra menambahkan bahwa dengan bukti-bukti yang dimiliki PBI diduga kuat adanya kampanye terselubung yang jelas hal tersebut melanggar Pasal 73 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Tegasnya.

PBI sebagai organisasi yang memiliki komitmen untuk menjaga iklim dan proses demokrasi khusus nya pada perhelatan Pilkada di Banten sangat Menyayangkan hal tersebut, pasalnya hal tersebut telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan tidak mendidik rakyat, yg mana seharusnya pada perhelatan demokrasi (Pilkada) ini calon pemimpin melakukan kampanye dengan mengedukasi rakyat agar memilih mereka melalui program-program kerja atau visi dan misi nya bukan dengan bagi-bagi sembako.

(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Penulis Author