Politisi Demokrat Dukung Langkah KPK Tak Berikan Bantuan Hukum ke Firli
Borneo.news Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari partai Demokrat, Didik Mukrianto mendukung sikap tegas Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memberi penegasan pihaknya zero tolerance isu korupsi. Hal tersebut, Nawawi Pomolango sampaikan saat berbicara soal bantuan hukum kepada Firli Bahuri setelah jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya mendukung Pak Nawawi untuk memastikan KPK harus zero tolerance terhadap korupsi," kata anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto lewat pernyataannya, Rabu (29/11/2023).
Dijelaskan Didik, KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan tanggung jawab besar dalam memberantas korupsi. Dengan begitu, menurutnya, KPK seharusnya bersih dari segala bentuk perilaku korupsi.
"Secara kelembagaan KPK memang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang cukup besar dalam memberantas korupsi. Dalam konteks ini KPK memang harus terbebas dari segala bentuk perilaku korup dari segenap aparatnya. Membangun zona integritas, zero toleransi terhadap korupsi menjadi keharusan, selain integritas dan totalitas aparatnya untuk memberantas korupsi," Ucap legislator asal pemilihan dapil Jawa Timur tersebut.
Didik menyebutkan KPK telah memiliki prosedur operasi standar (standard operatingprocedure/SOP) dalam memberantas korupsi secara kelembagaan. Didik pun mengajak semua pihak mendorong KPK melakukan komitmen antikorupsi.
"Setahu saya KPK sudah mempunyai sistem, SOP termasuk kode etik dalam memberantas korupsi. Dalam konteks itu kita semua harus mendorong dan mendukung setiap upaya KPK dalam memberantas korupsi, termasuk dalam setiap upaya penguatan yang dilakukan pimpinan KPK untuk terus meneguhkan integritas para pimpinan dan pegawai KPK, serta meningkatkan profesionalitas, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensinya," Ucap Didik.
Sebelumnya sempat diberitakan, Nawawi Pomolango berbicara soal bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang diberhentikan sementara dari Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Nawawi menyinggung soal komitmen KPK tak memberi toleransi terhadap isu korupsi.
Nawawi mengatakan materi bantuan hukum kepada Firli belum sempat dibahas. Dia menyebutkan nasib bantuan hukum itu akan ditentukan pada Selasa (28/11).
"Besok kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak," Tuturnya.