Piminan DPD RI Sebut SK Pembatalan 19 Pejabat ASN dari BKN Timbulkan Kegadugan di Bandung Barat

Piminan DPD RI Sebut SK Pembatalan 19 Pejabat ASN dari BKN Timbulkan Kegadugan di Bandung Barat

Smallest Font
Largest Font

Borneo.news Jakarta – DPD RI menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus bisa memberikan alat ukur tentang pembatalan mutasi dan rotasi 19 pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Menurut DPD RI, BKN harus memiliki instrument yang baik terkait pembatalan SK Bupati Bandung Barat untuk 19 pejabat ASN yang telah dilantik, sehingga keputusan yang dibuatnya tidak menimbulkan polemik.

“BKN tidak memiliki alat ukur dan instrumen yang baik terkait pembatalan SK Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan tentang rotasi 19 pejabat ASN di lingkungannya. Keputusan yang BKN keluarkan menimbulkan polemik dan rumit bagi berlangsungnya kepegawaian di lingkungan Kabupaten Bandung Barat,’’ kata Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattaliti, Kamis (2/11/2023).

Menurut La Nyalla, Surat pembatalan mutasi dan promosi yang dikeluarkan oleh BKN terkait 19 pejabat ASN di lingkungan Kabupaten Bandung Barat perlu direvisi. Kata La Nyalla tujuannya agar dasar kebijakan yang BKN keluarkan tidak bertentangan dengan SK dari Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

“Surat Pembatalan 19 ASN di Bandung Barat yang dikeluarkan BKN harus direvisi atau dievaluasi, supaya tidak bertentangan dengan keputusan dari Bupati Bandung Barat,’’ jelas La Nyalla.

Dikatakan La Nyalla, BKN tidak boleh memaksakan kehendaknya tanpa memperhatikan dampak dari Surat yang mereka keluarkan bagi 19 pejabat ASN di Kabupaten Bandung Barat yang SK nya dia batalkan. Kata La Nyalla, keputusan yang BKN keluarkan menimbulkan kegaduhan di lingkungan kepegawaian dan menyebabkan ketidakpastian untuk status mereka yang baru saja dilantik.

“Kebijakan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Kabupaten Bandung Barat jelas kewenangannnya Bupati Hengky pada saat menjabat. Ini malah BKN so-soan mengeluarkan SK setelah Bupati Hengky tidak menjabat. Padahal bukan kewenangannya, seandainya seperti itu, hal sama juga harus diberlakukan di daerah lain juga,’’ ucap La Nyalla.

Sebelumnya, Badan BKN diminta tidak melakukan intervensi dalam promosi dan pengangkatan 19 pejabat ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. Hal tersebut ditegaskan oleh Dosen Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, Minggu (22/10/2023).

“Mestinya BKN (Badan Kepegawaian Negara-red) tidak melakukan cawe-cawe dalam promosi dan mutase untuk 19 pejabat ASN yang diangkat oleh Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan pada 25 Agustus lalu. Karena pengangkatan dan mutase di daerah itu merupakan kewenangan Bupati definitif yang saat itu menjabat,’’ kata Dosen Universitas Al Azhar Ujang Komarudin, Minggu (22/10/2023)

Menurut Ujang, Kebijakan rotasi mutase dan promosi yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat tersebut telah merujuk pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-REB RI) nomor 28 tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Kata Ujang seandainya para pejabat ASN tersebut sudah layak naik, ya tidak masalah mereka naik yang terpenting sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Yang terpenting harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu kewenangannya Bupati saat menjabat. BKN tak perlu mengeluarkan surat atau mengancam untuk blokir kepegawaian di Kabupaten Bandung Barat,’’ ucap Ujang.
Dosen Al Azhar tersebut menjelaskan seandainya ada kesalahan tidak harus merugikan 19 pejabat ASN di Kabupaten Bandung Barat yang telah dilantik oleh Bupati. Kata Ujang, BKN jelas harus memberikan solusi untuk para ASN yang telah dilantik sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa mengorbankan orang lain.

“Kalaupun ada kesalahan dalam mutase dan promosi jabatan 19 ASN di Kabupaten Bandung Barat ini harus dicarikan titik temu tanpa merugikan orang lain. Ini menjadi kerumitan sendiri dibirokrasi, kewenangan Bupati tapi dibatalkan oleh BKN,’’ jelas Ujang Komarudin yang juga merupakan Dosen di Universitas AL-Azhar.

Sorotan pembatalan pengangkatan promosi dan mutase 19 pejabat ASN di Kabupaten Bandung Barat datang dari Matahukum Mukshin Nasir. Menurutnya, seandainya Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota mengangkat ASN ada yang tidak sesuai ketentuan. Namun hal tersebut tak ada aduan dari DPRD atau ASN lantas apakah pangangkatannya bisa dianggap benar.

“Kalau ibarat dalam hukum itu seperti maling tapi tidak ketahuan, jangan karena viral, jangan karena aduan baru BKN turun tangan. Ini sangat rentan ditunggangi oleh kepentingan politis apalagi yang mengadu adalah dari DPRD. Hukum harus berlaku sama untuk semua Kabupaten/Kota,’’ ujar Mukhsin 

Mukhin melihat, ada kelalaian BKN dalam mengawasi tentang rotasi, mutasi dan promosi terhadap 19 pejabat ASN di lingkungan Kabupaten Bandung Barat lemah. Pengangkatan dan pelantikan tanggal 25 Agustus 2023, sementara pembatalan SK oleh BKN tanggal 10 Oktober 2023, ini kan ada jedah waktu dalam pelantikan ASN.

Lebih lanjut, kata Mukhsin pihaknya menyayangkan tentang kecerobohan BKN dalam merespon persoalan ini. Apalagi, kata Mukhsin tiba-tiba pembatalan pengangkatan 19 ASN ini akan berdampak terhadap 25 jabatan lainnya karena jabatan terdahulu yang mereka tempati juga telah diisi oleh pejabat baru. Menurut Mukhsin, pembatalan pengangkatan 19 ASN tersebut tidak semudah itu, karena saya meyakini pengangkatan yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat sudah melalaui mekanisme  yang ditempuh,

“Ada mekanisme yang salah dari BKN dalam menerbitkan surat pembatalan, mereka juga terlihat ada tekanan dari DPRD karena yang mereka mengajukan keberatannya,’’ ucap Mukhsin yang kerap disapa Daeng.

Padahal kata Mukhsin, dari Tim Penilai Kinerja (TPK) ASN juga ikut terlibat dalam terbitnya Surat pengangkatan 19 pejabat ASN yang ditandatangani Bupati Bandung Barat Henky Kurniawan. Untuk ke depannya, Mukhsin menyarankan agar TPK dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan komunikasi yang baik, sehingga ASN tidak menjadi korban.

Dijelaskan Mukhsin, seharusnya BKN bisa melakukan pengawasan dan pengendalian tanpa perlu menunggu adanya aduan dari DPRD. Mukhsin menganalogikan BKN ini seolah seperti pemadam kebakaran, apinya membakar hutan baru datang.

“Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) harus melakukan pengendalian tanpa menunggu adanya aduan dan bisa dilakukan di daerah lain juga. Jangan sampai kejadian yang merugikan ASN di Bandung Barat ini dikemudian hari terjadi juga di tempat lain,’’ jelas Mukhsin.

Mukhsin menyebut, seandainya ada kekeliruan, BKN harus langsung menginformsikan kepada Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota saat data kepegawaian dimutahirkan dalam aplikasi kepegawaian nasional. Sehingga, kata Mukhsin bisa dapat dipertimbangkan untuk mengambil resiko terkecil untuk para ASN.

“Khawatir ditahun politik seperti akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum dan parpol yang tendensius mematikan figure,’’ beber Mukhsin.

Dikatakan Mukhsin, BKN jelas tidak cermat, kenapa sudah sekian lama menjabat dan yang melantik Bupati juga telah tidak menjabat. BKN malah mengeluarkan Surat pembatalan untuk nama-nama ASN yang diangkat dan ditandatangani oleh Bupati Bandung Barat. Kata Mukhsin, ini bisa merusak tatanan administrasi dilingkungan kepegawaian dan mereka yang dirugikan harus melakukan upaya-upaya Langkah hukum terhadap BKN.

“BKN harus professional dalam menyikapi persoalan ini, saya menduga ada oknum di BKN yang melakukan permainan tentang terbit nya SK yang akan meblokir pengangkatan jabatan mereka oleh Bupati. Saya mendorong agar nama-nama yang dibalkan SK nya oleh BKN bisa melaporkan persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan bila perlu APH periksa BKN yang mengeluarkan SK pembatalan terhadap 19 ASN, kan di Bandung Barat juga ada bagian kepegawaian malah mereka lalai,’’ tutur Mukhsin.

Mukhsin menambahkan, bahwa pembatalan surat yang dikeluarkan oleh BKN untuk membatalkan pengangkatan 19 pejabat dan harus dikemablikan ke posisi semula di lingkungan Bandung Barat jelas merugikan mereka. Kata Mukshin BKN tidak professional dalam mengontrol dan mengawasi golongan pejabat yang dipromosikan, apalagi ini momen politik dan menuju pemilu 2024.

“Surat pembatalan yang dikeluarkan oleh BKN harus dipertanyakan bagaimana status 19 ASN ini. Mereka sudah diangkat terus dibatalkan lagi, ini menyangkut status mereka yang nantinya berbahaya. Padahal pengangkatannya juga sudah sesuai dengan prosedur karena jabatan yang mereka terima kewenangan Bupati sesuai dengan kebutuhan institusi, dan kebutuhan organisasi yang ada di Bandung Barat. Saya meminta BKN tidak memanfaatkan jabatannya dalam mengeluarkan SK dalam pemblokiran pegawai di Bandung Barat.’’ Petik Mukhsin.

Untuk diketahui, BKN telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Bandung Barat pada tanggal 10 Oktober 2021 dengan nomor : 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023. Dalam Surat Keputusan tersebut menjelaskan tentang rekomendasi untuk mengembalikan 19 Aparatur Sipil Negara (ASN-red) yang telah diangkat dan dipromosikan secara resmi oleh Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan pada tanggal 25 Agustus 2023. (Deni)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
MJ Author