Penguatan Pengawasan Dinilai Kunci Keberhasilan Kinerja Kejaksaan RI, Begini Pentingnya

Penguatan Pengawasan Dinilai Kunci Keberhasilan Kinerja Kejaksaan RI, Begini Pentingnya

Smallest Font
Largest Font

Borneo.news JAKARTA - Pengawasan sebagai suatu proses yang menjamin bahwa segala kegiatan dijalankan institusi telah sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan dan sesuai dengan tujuan yang hendak diraih. Pengawasan menjadi penting dilakukan guna melakukan penilaian, evaluasi, dan tindakan korektif yang diperlukan, manakala terjadi penyimpangan.

Hal itu diungkapkan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir dan Nurokhman sebagai salah satu peserta seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) juga
Mantan Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka)
Mukhsin dan Nurohkman 
mengungkapkan, perlu sinergitas yang terintegrasi antara KKRI dengan Kejaksaan Agung (Bidang Pengawasan), Jurnalis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Perguruan Tinggi (PTN/PTS) dalam penguatan pengawasan untuk meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan RI.

Mengingat, penguatan pengawasan diperlukan, karena Bidang Pengawasan merupakan elemen vital yang memastikan keberhasilan kinerja Bidang Pembinaan, Bidang Pidana Umum, Bidang Pidana Khusus, Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera, Bidang Pidana Militer serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.


"Penguatan pengawasan merupakan aspek fundamental dalam upaya memenuhi ekspektasi masyarakat yang menginginkan Kejaksaan menjadi institusi penegak hukum yang berintegritas, profesional, dan terpercaya," ujar sekjen Matahukum dan Nurokhman melalui pernyataanya, Senin (27/11/2023)

Keduanya menjelaskan, penguatan pengawasan dibutuhkan sebagai motor penggerak yang mengakselerasi perubahan dan perbaikan. Tujuannya untuk meningkatkan performa kinerja institusi dalam upaya memulihkan dan menumbuhkan kepercayaan publik (public trust).


Beberapa hal yang perlu dilakukan menjadi prioritas, lanjut Nurokhmaan yaitu; Membangun sinegitas dengan Perguruan Tinggi, jurnalis dan LSM untuk penguatan kontrol. Selanjutnya, kata Nurokhman, senantiasa berbenah, memperbaiki, dan menyempurnakan segenap potensi dan kapasitas yang dimiliki.

Setelah itu, membentuk kapabilitas dan kompetensi yang mumpuni dari para personilnya. Selain itu, mengupayakan terobosan-terobosan melalui instrument lainnya, yaitu melalui pembangunan dan pengembangan teknologi informasi.

"Merevitalisasi peran dan fungsi KKRI dengan tidak hanya berperan layaknya “anjing penjaga” (watchdog), yang memastikan ketaatan dan kepatuhan melalui instrument penghukuman semata. Namun juga diharapkan Pengawasan dapat mengoptimalkan perannya sebagai “dokter” dan “konsultan” yang mampu mendiagnosa, mengobati, meluruskan, memberikan nasihat (advice), dan mencegah terjadinya penyimpangan."
Nurokhman menjelaskan.

KKRI bersama Kejaksaan Agung juga perlu membangun ruang pelayanan terintegrasi dan pemanfaatan teknologi yang adaptif untuk mengoptimalkan kinerja masing-masing. Mengingat, KKRI hanya beranggotakan sembilan orang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.


"Pertemuan rutin antara KKRI dengan Kejaksaan Agung juga perlu dilakukan," ujarnya.


Pertemuan rutin tersebut, bertujuan untuk melakukan evaluasi atas berbagai hal yang telah dialami sebagai bahan introspeksi, untuk mengetahui kekurangan, kelemahan, sekaligus potensi yang dimiliki. Selanjutnya, mengidentifikasi dan menginventarisir setiap kendala dan hambatan aktual yang tengah dihadapi.

Setelah itu, memformulasikan solusi, arah kebijakan, strategi, dan terobosan dalam upaya mewujudkan penguatan Pengawasan.


"Sehingga KKRI dan Kejaksaan RI mampu menghadirkan penguatan secara kelembagaan yang berkorelasi bagi hadirnya penegakan hukum yang berkualitas, dan berkontribusi untuk membangun kepercayaan publik (public trust) yang belandaskan Satya, Adhi, Wicaksana," ucapnya..

Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2021, tentang Penyeragaman Rumusan Doktrin Kejaksaan TRI KRAMA ADHYIAKSA. Sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-030/J.A/3/1988. Tri Krama Adhyaksa yaitu Satya, Adhy, Wicaksana.

"Satya berarti kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia. Adhy berarti kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab  terhadap Tuhan Yang Maha Esa,  keluarga dan  sesama manusia. Sedangkan Wicaksana berarti bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan tugas dan kewenangannya," tutupnya.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
MJ Author