Penasihat Hukum Terdakwa Sanajaya, Anggap Semua Keterangan Saksi Tidak Nyambung

Penasihat Hukum Terdakwa Sanajaya, Anggap Semua Keterangan Saksi Tidak Nyambung

Smallest Font
Largest Font

Borneo.news, Lebak | Anugerah Prima S.H, Penasihat Hukum Terdakwa Sanajaya, Menganggap Semua Keterangan Saksi Tidak Nyambung.

Lanjutan sidang kasus Dugaan Pengrusakan lahan warga Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Banten, kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.

Adapun saksi tersebut diantaranya, saudara Abas, Suheli, Sayuti, Sanen dan Mas'ud Sekdes Jayasari. Saksi saksi di cecar dengan sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim, hingga nampak wajahnya terlihat tegang.

Tak jarang apa yang di sampaikan di awal, saat ditanya kembali oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) melalui pertanyaan yang sama, namun jawabanya selalu berbeda. Kamis 28-3-2024.

Salah seorang saksi benama Suheli saat ditanya JPU, terkait siapakah yang memanggil rapat di masjid ? saksipun menjawab, Sanajaya dan Madisa pak, tapi saat ditanya Penasihat Hukum Sanajaya, jawaban Suheli, RT Juman pak. Jawaban tersebut membingungkan sejumlah warga yang mengikuti persidangan, hingga Majelis hakim pun tersenyum.

Selepas persidangan awak media berusaha coba menemui Tim Penasihat Hukum Sanajaya, untuk meminta tanggapan tentang keterangan ke lima (5) saksi tersebut.

Dalam keteranganya Anugerah Prima S.H mengatakan, bahwa dirinya merasa heran dan tak habis pikir, semua saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tak satupun yang dapat memberikan keterangan bahwa klien kami bersalah, namun mengapa klien kami bisa di tahan ? Ucapnya. 

Menurutnya keterangan saksi dalam persidangan kali ini, tidak ada korelasinya. Coba deh di cek di nomer LP nya pak Satam, berdasarkan keterangan semua saksi menunjukan bahwa mereka tidak ada yang di rugikan, jelas ini jauh berbeda dengan pernyataan terdakwa Satam,"jelasnya.

Dirinya tak habis pikir, mengapa dari sekian banyak saksi yang di hadirkan dalam persidangan ini, tidak satu pun saksi yang menyebutkan bila klien saya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan yang lebih krusial lagi, mengapa klien saya dijadikan tersangka ? Dimana letak dasar Hukumnya ?.

Untuk itu saya berharap agar terdakwa Sanajaya dapat dibebaskan demi hukum. Pungkasnya.

Penulis : (Welly) 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author