Pemasangan Tiang Internet PT Lintas Arta di Kabupaten Lebak di Duga Kangkangi Atutan Perijinan
BORNEO NEWS LEBAK - Semberautnya kabel jaringan internet dikota Rangkasbitung diduga akibat adanya perusahaan yang nakal dan tidak taat aturan dalam melakukan kegiatanya dari mulai pemasangan tiang - tiang tumpu baru, sebagai sarana untuk penarikan jaringan kabel broadband beserta perangkatnya dengan menggunakan jaringan fiber to the home ( FTTH ), maupun pemasangan kabel aringan fiber optiknya,.seperti yang terpantau awak media pada 1/3/2024 sekitar pukul 24 : 00 Wb, seperti yang di lakukan salah salah satu perusahaan internet PT. Lintas Arta, yang dalam melakukan pemasangan tiang internetnya di duga tak mengantongi ijin dari Pemerintah Kabupaten Lebak.
Saat di konfirmasi awak media, terkait Ijin dan Nama Perusahaannya, Mulyo, saat melakukan pengawalan pemasangan tiang di malam tersebut mengatakan,
" Iya mas, kita sedang melakukan perehaban ( Peninggian ) tiang, Kalau Perusahaannya PT. Lintas Arta," Ujarnya
Ketika di Konfirmasi terkait Perijinan, Mulyo mengatakan
"Maaf mas aku ngak tau.karna aku kerjaan kek gitu frilen.kalau ketemu di lapangan aja.gonta ganti,"Tandesnya singkat
Sementara itu, Irvan Sayutupika, S.T,.Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, saat di konfirmasi terkait persoaalan tersebut, dirinya mengaku geram dan baru tau, tetkait hal tersebut,
"Maap kang, saya baru tau terkait hal itu, nanti kita coba kroscek kelapangan, jika benar ada perusahaan yang melakukan pemasangat tiang di wilayah kota Rangkasbitung, maka akan kita tugaskan tim untuk encabutnya kembali." Ujarnya
Coba akang kirim datanya aja ke kita, di wilayah mana saja yang mereka pasang,"Pungkasnya
Sampai berita ini di terbitkan awak media masih berusaha mencari No kontak Perusahaan yang dapat di hubungi untuk di konfirsi terkait perujinan pemasangan tiang tersebut.
Laporan : RK/Red