Pelaksanaan Wisuda SMA Negeri 3 Rangkasbitung Diduga Tidak Mematuhi Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemprov Banten

Pelaksanaan Wisuda SMA Negeri 3 Rangkasbitung Diduga Tidak Mematuhi Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemprov Banten

Smallest Font
Largest Font

Borneo.news, Rangkasbitung | Pelaksanaan Wisuda SMA Negeri 3 Rangksbitung di Hall Latansa Masiro Disoal, dan disinyalir tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Banten. 

SMA Negeri 3 Rangkasbitung, nekat melakukan wisuda 219 Siswa/i kelas XII di Hall serba guna Latansa Masiro jalan Soekarno Hata By Pass Rangkasbitung. Senin 27-5-2024.

Berdasarkan pantauan awak media di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bahwa acara wisuda ini berlangsung cukup meriah, aman dan terkendali, namun sangat di sayangkan dalam penyelenggaraanya acara tersebut media tidak diperkenankan untuk meliput.

Menurut informasi, bahwa rekan rekan media dilarang oleh yang diduga oknum sopir kepala sekolah.

Dengan Insiden tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi. Sangat menyayangkan. Dalam komentarnya, Andi. menduga pihak sekolah telah melanggar kebebasan pers.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. 

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). 

Berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Yang kedua pihak sekolah telah melanggar Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Banten tertanggal 22 januari 2024 dengan nomor: 100.3.4/0132 Dindik Bud/ 2024 tentang larangan bagi SMA,SMK dan SKh se Provinsinsi Banten untuk tidak melaksanakan kegiatan Wisuda.

Lanjut Andi, "mengapa kegiatan ini ada pelarangan liputan atau tidak diperkenankan untuk dipublikasi ? Karena diduga khawatir akan terendus oleh dinas Pendidikan, karena tidak "Patsun" terhadap Surat Edaran (SE)",pungkasnya.

Sementara ditempat terpisah, saat dihubungi diruang kerjanya, Guru Kesiswaan SMA Negeri 3 Rangkasbitung, Sakeh,menerangkan pada awak media, "bahwa sebetulnya ini adalah hajat para siswa kelas XII yang baru lulus, dan atas kesepahaman para siswa dibentuklah kepanitiaan sendiri,kami para guru sifatnya "Piur" hanya sebatas di undang untuk menghadiri acara wisuda". Ucapnya. 

Penulis : Welly

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author