Paslon Pilkada Serentak Wajib Penuhi Syarat, Bawaslu Ingatkan KPU Lebak Calon TMS Jika Diloloskan Bisa Dipidana

Paslon Pilkada Serentak Wajib Penuhi Syarat, Bawaslu Ingatkan KPU Lebak Calon TMS Jika Diloloskan Bisa Dipidana

Smallest Font
Largest Font

Borneo.News, Lebak | Paslon Pilkada Serentak 2024 Wajib Penuhi Syarat, Bawaslu Ingatkan KPU Lebak: Meloloskan Calon yang TMS Bisa Dipidana. 

Meloloskan calon yang belum memenuhi syarat (BMS) dalam Pilkada Serentak 2024, bisa dikenakan sanksi pidana.

Demikian disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Firman Kiki.

"Kami dari Bawaslu, terus melakukan koordinasi secara intens dengan KPU Lebak," ujar Firman, Minggu 8 September 2024.

Firman juga menyampaikan, bahwa pihaknya terus mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak agar berhati-hati dalam meloloskan calon Bupati dan wakil Bupati Lebak.

Pasalnya, lanjut Komisioner Bawaslu Lebak ini, bilamana para calon Bupati maupun wakil Bupati yang BMS diloloskan, sanksi pidana menanti.

 "Belum memenuhi syarat atau BMS itu, artinya calaon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat atau TMS," tanda Firman.

Karenanya, sambung Firman, pihak Bawaslu Lebak terus melakukan pemantauan dan mengingatkan KPU.

Bila KPU Lebak ceroboh dan meloloskan calon yang BMS atau TMS, itu sudah masuk kategori pelanggaran berat.

"Sangat jelas, jika KPU sengaja atau tidak disengaja, meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat bisa masuk pelanggaran berat," terang Firman.

Bahkan, tambahnya, bisa masuk ranah pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Firman juga menjelaskan, bahwa hal tersebut termaktub dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Disebutkan bahwa, setiap orang yang karena jabatannya sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati. wakil bupati, dan walikota, wakil wali kota atau meloloskan calon dan atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 baulan dan denda paling sedikit 36 juta rupiah dan paling banyak 96 juta rupiah," terangnya.

Lanjut Firman, Bawaslu Lebak mengimbau untuk seluruh para calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024 harus benar-benar memperhatikan syarat pencalonan.

"Hal ini sangat penting, agar tidak merugikan mereka sendiri, dengan tidak ditetapkan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024," tutur Firman.

"Kami dari Bawaslu ditahap pencalonan, para calon yang tidak memenuhi syarat harus segera di sikapi oleh KPU Kabupaten Lebak," imbuhnya.

Ditegaskan Firman, bagaimanapun para calon, harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh aturan perundang-undangan atau PKPU.

"Selain Bawaslu, kami mengajak masyarakat juga ikut andil aktif melakukan pengawasan, sehingga bisa menciptakan demokrasi yang berkualitas di Pilkada Lebak 2024 ini," pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author