Owner PT Kojie-san Indonesia Dorong MA Kabulkan Upaya Hukum Luar Biasa Terkait Merek Kosmetik

Owner PT Kojie-san Indonesia Dorong MA Kabulkan Upaya Hukum Luar Biasa Terkait Merek Kosmetik

Smallest Font
Largest Font

Borneo.news| Owner PT Kojie-san Indonesia, Punya Keyakinan Penuh Mahkamah Agung akan Mengabulkan Upaya Hukum Luar Biasa Untuk Kemenangan PT. Kojie-san Indonesia. Oleh karena itu, ia mendorong Mahkamah Agung untuk dapat mengobulkan upaya hukum luar biasa terkait  produk kojie-san Indonesia.

Melalui Tiem kuasa hukumnya Kojie-san Indonesia yang di nahkodai oleh Mr.Ahmad Akbar Rivai.& M.Sibban. SH.,MH. dan M.Jauhar Fathin G.SH saat ini tengah melakukan upaya hukum luar bisa (PK) yang telah disumpah dan diterima permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada hari selasa, tanggal 03 Oktober tahun 2023 pada pekan lalu 

Menurutnya, upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) di lakukan sebagai langkah Tiem untuk melindungi hak-hak Very Chandra Tan dan menjaga serta melindungi Produk kosmetik Merek KOJIE-SAN produksi Indonesia yang merupakan produksi anak-anak bangsa dibuat dan di pasarkan di Indonesia.

"Perlu diketahui produk KOJIE-SAN INDONESIA  telah mendapatkan ijin edar dari BPOM RI dan yang tidak kalah penting dan utama telah mendapatkan sertifikat HALAL dari Majelis Ulama Indonesia (MUI-RI), kehallalan prodak kosmetik Merek KOJIE-SAN Produksi Indonesia merupakan ke Niscayaan karna sebagai Negara dengan Mayoritas Muslim terbesar di dunia, hal mendasar ini lah yang membedakan Produk Kosmetik Merek KOJIE-SAN pruduksi Indonesia dengan Merek serupa asal luar negeri,"jelas Tiem kuasa hukum Kojie-san Indonesia Mr.Ahmad Akbar Rivai kepada wartawan Selasa 24 Oktober 2023.

Mr Akbar Rivai menegaskan,, Kehallalan kosmetik Merek KOJIE-SAN Produksi Indonesia bukan saja memberikan jaminan keamanan dan kesehatan akan tetapi lebih luas dapat memberikan manfaat buat masyarakat memoek istibtur. toko-toko Indonesia pada Umumnya dan khususnya pengguna, pemakai, penjual, distributur, toko-toko yang selama ini telah ikut memasarkan menjual produk kosmetik Merek KOJIE-SAN produksi Indonesia.

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Tiem kuasa hukum Very Chandra Tan sebagai bentuk perlawan sesuai dengan kolidor hukum di Indonesia guna melindungi dan menjaga produk kosmetik Merek KOJIE-SAN milik Very Chandra Tan dari pihak-pihak atau oknum-oknum yang terus berusaha menjatuhkan dan mendiskreditkan Produk Kosmetik Merek KOJIE-SAN produksi Indonesia.

 " Kalau bukan kita-kita siapa lagi yang menjaga dan melindungi pruduk-produk Indonesia,"tegas Tiem kuasa hukum Very Chandra Tan .

Lebih lanjut ia menjelaskan, langkah PK yang ditempuh bukan hanya untuk menjaga dan melindungi Produk lokal yang di produksi oleh anak-anak bangsa, hal yang lebih luas untuk memberikan kepastian hukum kepada konsumen/masyarakat, para agen-agen dan Distributor-distributor yang selama ini setia menggunakan dan menjual Produk kosmetik Merek KOJIE-SAN Produksi Indonesia.

Seperti pribahasa "Gayung Bersambut' dalam rapat terbatas yang di pimpin oleh Presiden Jokowi di istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jum'at tanggal 06- Oktober-2023 RESMI MENGUMUMKAN RENCANA PENGETATAN IMPOR BARANG KOMSUMSI TERMASUK DI ANTARANYA PRODUK KOSMETIK LUAR NEGERI. Tujuan Pemerintah dalam mengambil kebijakan pengetatan produk-produk Impor diantaranya produk kosmetik, guna menjaga dan melindungi produk Kosmetik yang di produksi di dalam Negeri serta mendukung Produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

Diketahui bersama bahwasanya, Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen menata dan mengelola sistem perdagangan di dalam negeri untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil dan kondusif dan Fokus Pemerintah Indonesia pengetatan barang Import yang mencakup sektor-sektor diantaranya Produk kosmetik luar negeri (kosmetik Import).

Dengan kebijakan dan langkah Pemerintah Republik Indonesia ini akan memberikan dampak postif Industri Dalam Negeri. 

"Dengan niatan mencari keadilan dan seiring dengan kebijakan Pemerintahan Jokowi, Menjadikan motivasi untuk kami (tiem kuasa hukum merek KOJIE-SAN INDONESIA-red) untuk melakukan Upaya Hukum Luar Biasa (PK) yang di terima pada hari selasa, tanggal 03 Oktober tahun 2023,"ungkap Tiem Kuasa Hukum merek KOJIE-SAN INDONESIA yang di Nakodai Mr.Ahmad Akbar Rivai dan M.Siban, SH.MH. Dan M.Jauhar Fathin G.SH,

Dengan begitu Tiem Kuasa Hukum Very Chandra Tan, Memohon seraya Berdoa kepada ALLAH SWT Tuhan Yang Maha Esa agar Slalu memberikan perlindungan dan penjagaan dalam setiap langkah dengan harapan Produk kosmetik Merek KOJIE-SAN produksi Indonesia dapat menjadi Top Brand dan pemenang di Negeri Tercinta ini INDONESIA.

(Agg).

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
SR Author