Ombudsman RI Ajak Seluruh Stakeholder Terlibat Aktif Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Borneo.news JAKARTA - Sepanjang 2023, Keasistenan Utama V Ombudsman RI yang membidangi energi, lingkungan hidup, perhubungan, infrastruktur, kelautan dan perikanan, pariwisata dan ekonomi kreatif, penanaman modal dan investasi, telah menyelesaikan 50 laporan masyarakat. Kementerian ESDM tercatat sebagai instansi dengan laporan terbanyak di tahun 2023 sebesar 42 peresen.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam sambutannya menyampaikan sepanjang 2023, Keasistenan Utama V telah menerima pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik dalam bidang tersebut di atas sebanyak 43 laporan.
“Jumlah penutupan sepnajang 2023 sebanyak 50 laporan, penutupan dilakukan bukan hanya terhadap laporan yang masuk pada tahun 2023, namun juga di tahun sebelumnya,” jelasnya pada acara Penyampaian Laporan Tahunan 2023 Keasistenan Utama V kepada para stakeholder, Selasa (6/2/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
[caption id="attachment_20052" align="aligncenter" width="1280"] Keterangan foto : Ombudsman RI saat menyerahkan kepatuhan pelayanan publik, Selasa (6/2/2024)[/caption]
Tiga instansi terlapor paling banyak adalah Kementerian ESDM dengan 18 laporan (42 %), KLHK 16 laporan (37 %) dan Kemenhub 3 laporan (7%). Sedangkan berdasarkan jenis dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah penundaan berlarut dengan 27 laporan (67%), diikuti dengan penyimpangan prosedur sebanyak 6 laporan (15%), tidak memberikan pelayanan sebanyak 6 laporan (15%), dan penyalahgunaan wewenang 1 laporan (3%).
Hery menambahkan, Keasistenan Utama V telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebanyak 61 dengan rincian 40 laporan tidak ditemukan maladministrasi, 10 laporan/pengaduan ditemukan maladministrasi namun telah diselesaikan oleh Terlapor dan 11 laporan/pengaduan ditemukan maladministrasi dengan tindakan korektif.
Dalam upaya pencegahan maladministrasi, Keasistenan Utama V pada tahun 2023 telah menyelesaiakan 1 Kajian Sistemik tentang kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota dan Zona, 1 Kajian Cepat tentang Pengawasan Pelayanan Publik Penggunaan Kendaraan Listrik Berdasarkan Regulasi dan Implementasi dan 8 pemantauan pelayanan publik yang sesuai dengan isu kebijakan pelayanan publik.
Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan launching Prosiding Urgensi Ekopedagogik sebagai Tanggung Jawab Sosial Lingkungan BUMN Sektor Sumber Daya Alam dan Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Bagaimana Solusinya.
“Pendekatan eptahelix menjadi pola kami dalam penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi, dengan melibatkan 7 unsur kelembagaan yakni Ombudsman, kementerian/lembaga/ daerah, DPR/DPRD, usaha, ormas/LSM, pers, dan kampus. Melalui pendekatan tersebut kami optimalkan fungsi koordinasi, kerjasama dan jaringan kerja sebagaimana amanah UU No 37/2008 Tentang Ombudsman RI, dengan demikian diharapkan keterlibatan semua unsur stakeholder dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (Red)