Matahukum Ingatkan GAKUM KLHK Profesional Tangani Tambang Emas PT SBJ
Borneo.news Banten – Tindakan yang dilakukan oleh GAKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Diminta untuk berhati hati dan professional dalam menangani kasus dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang emas PT Samudra Banten Jaya (PT SBJ). Hal tersebut ditegaskan oleh Sekjen Matahukum saat berdiskusi dengan pihak manajemen PT SBJ di lokasi pertambangan Cikotok, Kamis (7/12/2023)
“Alasannya jangan sampai ada pihak-pihak yang berkepentingan memanfaatkan dugaan persoalan pencemaran limbah ini. Mereka memberikan informasi kepada pihak GAKUM KLHK yang tidak berkesesuaian antara fakta di lapangan sebagaimana laporan seolag -lag Masyarakat yang disampaikan Masyarakat kepada GAKUM KLHK sebagai aduan,’’ kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir lewat pernyataan resminya, Jumat (8/12/2023)
Lebih jauh, Mukhsin Nasir menjelaskan perihat hasil investigasi dan pertemuan langsung oleh pihak manajemen PT SBJ dengan Matahukum, pihak SBJ menjelaskan bahwa dugaan pencemaran tersebut tidak benar. Apalagi, PT SBJ melakukan pelanggaran karena mereka setelah ditutup oleh GAKUM KLHK melakukan aktifitas, padahal yang sebanarnya itu tidak benar.
“Mungkin, terkait limbah yang menaglliri sungai itu disebabkan karena terbawa air karena cuaca hujan beberapa hari ini. Tapi kami masih belum beroperasi karena memang ditutup oleh GAKUM KLHK, Adapun aktifitas hanya memperbaiki Mes. Kita memiliki kariyawan sekitar 200 orang dari warga local, sampai saat ini mereka yang tadinya bekerja sekarang masih of, mereka juga mempertanyakan kapan bisa dipekerjakan kembali,’’ tutur Anto salah satu manajemen PT SBJ yang menjelaskan kepada Matahukum dengan ditemani beberapa pimpinan Perusahaan dengan berbahasa China.
Anto juga mempertanyakan aduan Masyarakat kepada GAKUM KLHK, bahwa menurut Anto, sebenarnya Masyarakat yang mana yang memang mengadukan atau mengeluh tentang adanya pertambangan emas PT SBJ yang diduga melakukan pencemaran. Sebab, menurut Anto, sampai saat ini, Masyarakat di sekitar pertambangan masih tetap aman dan hidup berdampingan.
“Justru tanah yang dikelola oleh PT SBJ yang dijadikan pertambangan emas ini milik Masyarakat dan itu sudah ada persetujuan dari mereka. Pekerjanya juga dari mereka. Saya mempertanyakan tentang penyegelan dan kelanjutan ini kepada GAKUM KLHK.’’ Harapan Anto.
Bahkan, Anto juga mempersilahkan kepada Matahukum ataupun GAKUM KLHK untuk mengecek kebenaran yang dia sampaikan tersebut. Bahwa kata Anto, status tanah yang dijadikan tambang emas oleh PT SBJ ada yang dibeli dan ada juga yang disewa.
“Sejak penutupan lokasi tambang emas PT SBJ oleh GAKUM KLHK, kami baru sekali dipanggil oleh GAKUM. Tapi sampai saat ini belum ada kelanjutanya,’’ tutur Anto.
Selanjutnya, pihak manajamen juga akan memberikan bukti status kepemilikan tanah yang saat ini dijadikan area pertambangan emas oleh PT SBJ kepada Matahukum. Menurut manajamen SBJ, mereka akan menyiapkan dokumen tersebut dalam beberapa hari ini. (Red)