Mabes Polri Turun Tangan Usut Kasus Pencemaran PT Golden Oilindo Nusantara di Sumsel

Mabes Polri Turun Tangan Usut Kasus Pencemaran PT Golden Oilindo Nusantara di Sumsel

Smallest Font
Largest Font

Borneo.news JAKARTA – Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) guna menyelidiki kasus pencemaran oleh PT Golden Oilindo Nusantara di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.


Baintelkam dikabarkan telah melayangkan surat kepada Kepala Bareskrim melalui Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) perihal informasi adanya pengelolaan limbah kelapa sawit yang tidak sesuai aturan oleh PT Golden Oilindo Nusantara (GON) di Sumsel.


Surat tersebut diteken oleh Wakil Kepala Baintelkam Polri Irjen Merdisyam tertanggal 25 Juni 2024 serta ditembuskan kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kabaintelkam, dan Kabareskrim.
Dalam suratnya, Waka Baintelkam menginformasikan kepada Kabareskrim mengenai temuan hasil penyelidikan oleh Subdit Sumber Daya Alam Ditekonomi Baintelkam Polri berkaitan dengan pengelolaan limbah kelapa sawit PT GON.
Disebutkan PT GON merupakan perusahaan berstatus penanaman modal dalam negeri yang dipimpin oleh Direktur Utama Decardo Saiful. Lokasi pabrik kelapa sawit PT GON seluas 24,942 ha berada di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pada 21 Maret 2024, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Prov. Sumsel telah melakukan verifikasi lapangan terhadap PT GON. Kemudian pada 27 Mei 2024, DLHP Sumsel telah menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT GON.


Sanksi ini teruang dalam Surat Keputusan Kepala DLHP Sumsel No. 186/KPTS/DLHP/B.IV/2024. Dalam surat itu disebutkan PT GON telah terbukti melakukan 17 pelanggaran di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Adapun hasil temuan di lapangan didapatkan beberapa fakta, antara lain terdapat tumpukan limbah padat tandan kosong (tankos) di lokasi pabrik pada titik koordinat -307’7,237”S 104041’40,335”E yang berpotensi menimbulkan terjadinya kebakaran.


Selain itu, ditemukan adanya leachate tumpukan limbah padat tankos yang tidak dikelola dan berpotensi mencemari lingkungan di sekitar lokasi pabrik pada titik koordinat -307’7,249”S 104041”41,369”E.
Temuan lain, pada titik koordinat S: 3, 12089E: 104,69203 terdapat limbah padat tankos yang tidak dikelola sesuai ketentuan/dokumen lingkungan. Limbah padat tersebut langsung ditimbun (dumping) tanpa ada kajian lingkungan dengan luas +0.45 ha. Pada lokasi tersebut masih terpasang garis PPLH.
Pada titik koordinat S:3,12089 E:104,69203 ditemukan leachate tumpukan limbah padat tankos yang ditimbun (dumping) dan mencemari lingkungan dengan luas + 0.36 ha.


Ditemukan pembangunan tungku bakar yang mangkrak karena belum memiliki izin pada titik koordinat S: 3,11852, E:104,69466. Pada lokasi ini juga diberi garis PPLH.
Selanjutnya, terdapat leachate tumpukan limbah padat tankos di sekitar tungku bakar yang tidak dikelola dan berpotensi mencemari lingkungan, pada titik koordinat -307’7,268”S 104041’40,982”E.


Oleh karena itu, Baintelkam menyarankan kepada Bareskrim agar dapat melakukan koordinasi dengan PPNS Kementerian LHK guna menentukan upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting guna mencegah dan meminimalisir kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author