Koordinator Penerus Negeri Kalimantan Selatan Sesalkan Pernyataan Cawapres Cak Imin Tentang Perpindahan Ibu Kota Negara, di Nilai Telah Mengkerdilkan Kalimantan

Koordinator Penerus Negeri Kalimantan Selatan Sesalkan Pernyataan Cawapres Cak Imin Tentang Perpindahan Ibu Kota Negara, di Nilai Telah Mengkerdilkan Kalimantan

Smallest Font
Largest Font

Borneo.news Banjarmasin Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kalimantan dibuat kurang nyaman dan sangat menyayangkan terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar atau yang biasa di sapa Cak Imin. Pernyataan Cak Imin yang dimaksud ialah mengenai perpindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan. Namun, pemilihan kata yang diutarkan seolah melecehkan tanah dan masyarakat Kalimantan. Secara terang-terangan Cak Imin menyampaikan pernyatan sebagai berikut “Lagi Enak-enak di Jakarta Disuruh Pindah ke Hutan”, hal ini dirasa menyakiti hati masyarakat Kalimantan secara khusus.

Menurut Iga Labesta selaku Koordinator Penerus Negeri Kalimantan Selatan dan juga anak muda Kalimantan,melalui pres rilea yang di terima,Selasa (5/12) menuturkan apa yang disampaikan Cak Imin tersebut bukanlah hal yang bijak dan pantas karena seakan mengkerdilkan wilayah kalimantan itu sendiri, sehingga berpengaruh terhadap semangat anak-anak muda kalimantan untuk mengembangkan diri menyongsong perpindahan Ibu Kota Negara. Terlebih sosok yang mengutarakan hal tersebut adalah Cak Imin yang merupakan Calon Wakil Presiden di 2024 mendatang. Hal ini sedikit banyak menggambarkan adanya polarisasi subjektif yang dimiliki oleh calon wakil presiden dengan nomer urut 1 ini, serta minimnya rasa keinginan untuk penyemarataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. 

Iga menjelaskan bahwa perpindahan Ibu Kota Negara ke tanah Kalimantan sebenarnya merupakan suatu kebanggan tersendiri bagi kami warga Kalimantan terkhusus anak muda Kalimantan Selatan karena daerah kami ikut menjadi pintu gerbang ekonomi bagi IKN yang berada di Kalimantan Timur.

Legalitas dari perpindahan Ibu Kota Negara telah tertuang dalam UU No. 3 tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Selain itu, pembangunannya sendiri sedang dalam tahap berjalan sehingga apabila dihentikan, maka akan berdampak buruk yaitu terjadinya proyek mangkrak serta hangusnya anggaran yang selama ini sudah terpakai yang berasal dari uang rakyat (APBN). Oleh sebab itu, secara selayaknya pernyataan tersebut seharusnya tidak dilontarkan oleh Cak Imin. Kami sebagai masyarakat Kalimantan terkusus anak-anak muda Kalimantan yang memiliki harapan besar dengan adanya kemajuan pembangunan didaerah kami, merasa tersakiti dengan adanya pernyataan tersebut. Sebagai perwakilan dari Penerus Negeri Kalimantan Selatan, kami mengusung semangat meneruskan Kemajuan yang telah dilaksanakan pemerintah hari ini dan memastikan keberlangsungan generasi kami yaitu Milenial dan Gen Z agar dapat bersaing di kancah nasional dan global melalui peluang perpindahan Ibu Kota Negara.

Dengan demikian, sebagaimana yang telah disampaikan di atas Iga Labesta selaku Koordinator Penerus Negeri Kalimantan Selatan menunggu Cak Imin untuk menyampaikan permintaan maafnya dengan itikad baik serta dengan penuh kesadaran.(*)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
SR Author