Komite SDN 2 Pasirkupa Diduga Lakukan Pungli Terhadap Siswa, Simak Penjelasannya
Borneo.news, Lebak | Komite Sekolah Dasar Negeri 2 Pasirkupa Lebak, Banten diduga Lakukan Pungutan Liar Terhadap siswa guna perbaikan jalan posyandu.
Wali murid Sekolah Dasar Negeri 2 Pasirkupa, Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak.
Keluhkan dengan adanya pungutan yang berdalih sumbangan untuk pembangunan sarana jalan Pos Yandu.
Pungutan ini dilakukan oleh komite yang diduga atas perintah Kepala Sekolah.
Wali murid yang meminta agar namanya dirahasiakan, mengatakan bahwa sumbangan itu bersipat sukarela, namun dianggap aneh, karena harganya dipatok dengan nominal Rp 50 ribu rupiah/siswa.
Berawal dari sumber salah seorang wali murid berinisial MR, yang mengaku keberatan jika anaknya dimintai sumbangan oleh Komite sebesar Rp 50.000.
Saat ditemui awak media Borneo News di rumahnya Jumat 1-3-2024. membenarkan bahwa telah terjadi pungutan liar, hal ini dialami oleh anaknya yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar.
"Benar bang ada pungutan, diduga di lakukan oleh guru sekolah anak saya," ,Ungkap MR, dia juga mengatakan "keberatanlah apalagi sekarang jaman sulit cari uang", Keluhnya.
Terkait jumlah murid disekolah tersebut saya kurang paham, tapi yang jelas saya tak pernah di undang untuk rapat, tiba tiba di mintain sumbangan Rp 50 ribu, untuk pembenahan halaman Pos yandu,"jelasnya.
"Dipungut guru kelas tiga bang namanya ibu R, bahkan bukan anak saya saja, tapi dari kelas l sampai kelas VI", tandasnya.
Saya siap bertanggung jawab dengan segala resiko dan konsekunsinya, apabila nanti mendapat panggilan dari pihak sekolah"tegas HR.
Saat dihubungi Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Pasirkupa, UJ via WhatsAppnya, dipertanyakan benar atau tidak tentang adanya pungutan di Sekolahnya, namun hingga berita ini tayang, kepala Sekolah tak memberikan respon apapun, padahal terlihat sudah ceklis dua pertanda Wa telah dibuka dan dibaca.
Tidak hanya menjabat sebagai kepala sekolah di SDN tersebut, ternyata setelah ditelusuri kepsek tersebut mempunyai jabatan sebagai kepala desa di daerahya.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barometer Kabupaten Lebak. Jamin, "dirinya sangat menyesalkan dengan adanya Kepala Desa yang menjadi Komite, acuan dan aturanya darimana, karena itu melanggar hukum, jelas ketua DPC.
Menurut Peraturan Mentri pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia nomor 75 tahun 2016 pasal 4(3) poin C, dengan tegas melarang Kades menjadi anggota Komite sekolah, dengan tujuan untuk menjaga Indepedensi dan kemandirian komite.
Ketentuan ini dirancang untuk mencegah konflik kepentingan.
Dasar terbentuknya sebuah komite itu adalah hasil musyawarah orang tua wali bersama Kepala Sekolah.
Welly