Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Bupati Serang ke Bawaslu Banten

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Bupati Serang ke Bawaslu Banten

Smallest Font
Largest Font

Borneo.News Serang - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan melakukan Pelaporan atas adanya dugaan Pelanggaran PILKADA BantenTahun 2024 di BAWASLU Provinsi Banten.  Hal tersebut dibenarkan oleh  Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perubahan, Syarifain lewat pernyataanya, Selasa (29/102024) 

"Pelaporan kami berkaitan dengan adanya dugaan keterlibatan Kepala Daerah dalam hal ini menggunakan Alat Peraga kampanye yang mendukung salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 01 dengan wajah Bupati Kabupaten Serang yang masih AKTIF yaitu Hj. Ratu Tatu ChasanahS.E., M.Ak. di Desa Penyaungan Jaya, Kecamatan CiomasKabupaten Serang-Banten, " Kata Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perubahan, Syarifain, Selasa (29/102/24) 

Menurut Syarifain, untuk sejumlah bukti-bukti, pihaknha udah menyamaiikan kepada BAWASLU Provinsi Banten perihal pelaporan. Kata Syarifain, dia melaporan atas dugaan pelanggaran di Desa Penyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang-BantenSerang-Banten, "

"Bahwa atas dugaan pelanggaran yang kami sampaikan di bawaslu Provinsi Banten kami mengharapkan NETRALITASdari unsur Kepala daerah agar tidak melakukan dugaanpelanggaran hal yang dimaksud sebagaimana diatur  dalamPasal 71 ayat 3 yang berbunyi : (1) Pejabat Negara, PejabatDaerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuatkeputusan dan/atau tindakan yang menguntukan ataumerugikan salah satu pasangan calon, " Jelas Syarifain. 

Sebelumnya diberitakan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 1 Airin – Ade dilaporkan ke Bawaslu Banten oleh Tim Advokasi Banten Maju pada Rabu, (23/10/2024). Laporan Tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran melakukan kampanye di tempat pendidikan pada Hari Santri 22 Oktober.

Salah satu tim Tim Advokasi Banten Maju, Carlos Fernando Silalahi mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang.

“Bahwa kita menduga adanya aktivitas kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan atau paslon nomor urut 1 di salah satu pondok pesantren, kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Hal tersebut diduga sudah melanggar pasal 57 peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 yang melarang aktivitas kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah,” ucap Carlos. 
Dalam laporan ini, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran dan saksi-saksi kepada Bawaslu Banten.

“Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang kita punya kepada Bawaslu, dan kita percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Carlos.

(Ds)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Penulis Author