Ketua PN Jakarta Utara Dituding Intervensi Perkara Bisnis Cangkang Kelapa Sawit
Borneo.news JAKARTA - Beradar isu pergantian majelis hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sidangnya dimulai sejak 14 Mei sampai 12 September 2024 masih diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Togi Pardede dan beranggotakan Harto Pancono dan Gede Sunarjana.
Namun pada Kamis, 19 September 2024, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim jadi berganti, Harto Pancono menjadi Ketua dengan anggota Yusti Cinianus Radjah dan Gede Sunarjana.
Demikianlah hal itu dikatakan Susanti Agustina SH MH selaku penasehat hukum terdakwa Dwi Dharma Sugari kepada pewarta, di Jakarta pada Senin (21/9/2024).
"Ada isu penggantian majelis hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkara Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Jakarta Utara ini, untuk menghindari terjadinya suap atau permintaan mafia peradilan di lingkungan peradilan yang saya baca di media online kabarone.com pada tanggal 20 September 2024, kemarin," ujar Susanti.
Sebagai kuasa hukum Dwi Dharma Sugari, Susan sangat apresisasi dan mendukung penuh atas sikap yang diambil oleh Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino. Karena sebagai Ketua dia harus bersikap obyektif, adil dan bijaksana dalam menyikapi dan mengawasi serta memutuskan Perkara Nomor: 352/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr di wilayah PN Jakarta Utara.
"Tetapi sangat saya sesalkan didalam pemberitaan di media online kabarone.com tanggal 20 september 2024 itu, kemungkinan besar Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino sudah mendapat isu atau informasi, akan terjadinya penyelewengan hukum dibarengi dengan pemberian sesuatu kepada penguasa pemegang palu Hakim, agar mengesampingkan fakta dan bukti-bukti serta keterangan saksi. Hingga akhirnya pelaku Penipuan dan TPPU akan divonis bebas atau dialihkan dari Pidana ke Perkara Perdata," jelasnya
Ironisnya, kata Susan Ketua PN Jakarta Utara secara serta merta langsung merubah dan mengganti susunan Majelis Hakim. Sehingga Susan menduga ada keterlibatan Ketua PN Jakut melakukan intervensi untuk menghukum ketiga terdakwa ini.
"Kalaulah betul apa yang disampaikan oleh Ketua PN Jakarta Utara, patut di duga keterlibatan Ketua PN Jakarta Utara mengintervensi untuk menghukum ke tiga terdakwa tersebut bersalah tanpa melihat fakta-fakta di persidangan pada Perkara Penipuan dan TPPU yang sedang berjalan, karena menunggu beberapa hari lagi setelah Pledoi kami masukkan, pada Selasa tanggal 24 September 2024," ucapnya.
Setelah itu, ungkap istri almarhum advokat kondang H. Indra Sahnun Lubis ini, JPU akan mengajukan Replik dan kami akan mengajukan Duplik. Insha Allah akhir bulan September 2024 Hakim akan memutuskan perkara ini.
"Kenapa saya katakan Intervensi, karena ketakutan Ketua PN Jakut salah satu dari tiga terdakwa tersebut akan bebas dikarenakan di dalam fakta-fakta persidangan jelas dan nyata bahwa saksi-saksi mengatakan bahwa Terdakwa Dwi Dharma Sugari tidak terlibat di dalam kontrak pertama, BNE-ARKAN-2022-01 PKS-0001 R01 tanggal 16 Maret 2022. Perusahaan Penjual : PT. Bersaudara Natural Energi (PT BNE), penanggung jawab penjual: Deswan Hardjo Putra selaku Dirut PT BNE," ungkapnya.
Selain itu kata Susan bahwa sebagai rekan penanggung jawab (mediator pembeli) TM Hawari, selaku Kuasa Direksi (PT.BOS). Sedangkan perusahaan pembeli Arkan Impex General Trading berdasarkan kontrak cangkang kelapa sawit sebanyak 20.000 MT.
"Dalam hal ini jelas Dirut BNE yang lalai dalam penyediaan cangkang kelapa sawit. Karena sudah terima uang DP sejumlah Rp.13,3 miliar untuk transaksi 20.000 MT cangkang kelapa sawit yang sudah dibayar 50% melalui transfer Bank Mandiri pada tanggal 18 maret 2022," jelasnya.
Namun, di saat jatuh tempo pada bulan April 2022 menjelang waktu pengiriman barang, Deswan selaku Dirut PT BNE mengatakan bahwa cangkang sawit belum tersedia, hanya tersedia 2.100 MT cangkang kelapa sawit. Sementara dalam kontrak 20.000 MT.
Nah, dengan tidak terpenuhinya cangkang kelapa sawit tersebut, imbuh Susan, Deswan sebagai Dirut PT BNE telah mengembalikan sebagian uang yang sudah diterimannya Rp.10 miliar kepada TM Hawari, ke rekening pribadi TM Hawari di rekening Bank Mandiri atas perintahnya. Sedangkan sisanya, hingga saat ini uang sebesar Rp. 3,3 miliar belum juga di kembalikan sampai hari ini.
"Saksi Deswan dalam sidang di PN Jakarta Utara pada Kamis, 4 Juli 2024 mengatakan bahwa Ir. Dwi Dharma Sugari dipekerjakan sebagai Tenaga Ahli yang berpengalaman dalam pemuatan eksport Cangkang kelapa sawit.Karena memiliki Sertifikasi IMSBC dan ISCC-EU," imbuhnya.
Kendati demikian, lanjut Susan pada Kontrak kedua, DTS-ARKAN-2022-01-PKS-0002 R01, Tanggal 16 Maret 2022, Perusahaan Penjual: PT. Dwi Tunggal Sejahtera (PT. DTS) Penanggung jawab Penjual: Triswanto sebagai Dirut PT DTS, rekan penjual penanggung jawab (Mediator Pembeli) TM Hawari, Kuasa Direksi PT BOS, dan Perusahaan pembeli Arkan Impex General Trading.
"Dalam hal ini yang penyedia cangkang adalah PT DTS dengan kesanggupan supply 20.000 MT dengan pengiriman 17 april 2022 sudah terima sejumlah uang DP 50% pada tanggal 18 Maret 2022 sebesar Rp. 13.3 miliar. Untuk transaksi 20.000 MT cangkang kelapa sawit," bebernya.
Namun, ungkap Susan lagi, pada saat menjelang waktu pengiriman cangkang kelapa sawit Triswanto sebagai dirut PT. DTS mengatakan harga cangkang kelapa sawit di wilayah Riau mengalami kenaikan harga, sehingga ketersediaan cangkang kelapa sawit hanya 2.200 MT di stock pile Kuala Langsa, Dumai.
"Dengan tidak terpenuhinya cangkang kelapa sawit tersebut Triswanto dirut PT.DTS mengembalikan uang sebesar Rp.9 Miliar kepada TM Hawari ke rekening pribadi di Bank Mandiri, atas perintah TM Hawari. Sisa Rp.4,3 Miliar belum juga di kembalikan," ungkapnya.
Menurut Susan berdasarkan keterangan saksi Triswanto pada sidang di PN Jakarta utara pada Kamis, tanggal 4 Juli 2024 lalu, mengatakan bahwa Ir. Dwi Dharma Sugari dipekerjakan sebagai Tenaga Ahli yang berpengalaman dalam pemuatan eksport cangkang kelapa sawit yang memiliki Sertifikasi IMSBC dan ISCC-EU".
"Tetapi kenapa Deswan sebagai dirut PT. BNE dan Triswanto sebagai Dirut PT DTS yang paling bertanggung jawab atas kesediaan cangkang kelapa sawit berdasarkan berkontrak dengan Arkan Impex Trading tidak menjadi tersangka. Sementara Dwi Dharma Sugari hanya sebagai Tenaga Ahli dalam pengiriman eksport cangkang kelapa sawit yang notabene di pekerjakan untuk kelancaran dalam ekport malah menjadi terdakwa," ujar Susan seraya bertanya-tanya, ada apa dengan perkara ini?
Selain itu lanjut Susan dalam kontrak PT. HSI Dirut Dwi Dharma Sugari dan PT BOS Dirut Chandra Setiawan. PT HSI merasa tertipu oleh PT BOS karena uang Arkan Impex yang diterima DP 50% untuk pembelian cangkang kelapa sawit langsung di bayarkan ke PT. BOS sebesar Rp. 28 milyar, tapi cangkang sawit tidak ada.
Berdasarkan hal itu, Chandra Setiawan selaku Dirut PT BOS selalu mengulur-ulur waktu sehingga PT HSI, Dwi Dharma Sugari menunjuk kuasa hukum untuk mensomasi dan melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan cangkang kelapa sawit yang terjadi pada bulan April hingga Mei 2022. Laporan Polisi tersebut diregistrasi dengan nomor : STTP/B/2415/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Mei 2023 dengan terlapor Chandra Setiawan selaku Direktur PT. BOS.
Fakta Persidangan
Berdasarkan fakta persidangan Susan bilang pada tanggal 20 Juni 2024 dengan agenda persidangan keterangan Saksi Pelapor Egaputra. Dia menjelaskan bahwa pada awalnya pelapor hanya melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dengan nama terlapor Milasari Anggraini dan TM. Hawari terkait penerbitan Bank Garansi sebagai jaminan di dalam perjanjian jual beli cangkang kelapa sawit. Karena diketahui Bank Garansi tersebut ditolak oleh pihak bank dengan alasan tidak terdaftar.
Susan mengatakan hal ini juga dikemukakan oleh saksi Korban pada persidangan tanggal 12 Juli 2024 lalu. Saksi Waheed dan Saksi Theodoros Vidalis di dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya merasa telah ditipu oleh TM. Hawari yang tidak melakukan pengiriman cangkang kelapa sawit dan pada saat ingin mencairkan bank garansi tersebut ditolak oleh pihak bank.
Namun, faktanya dalam persidangan perkara Nomor 352/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr para Terdakwa di dakwa dengan tiga dakwaan, yaitu Penipuan dan Penggelapan, serta Pencucian Uang (TPPU).
Kendati demikian ungkap Susan PT. BOS diwakili oleh TM. Hawari dengan Arkan Impex General Trading LLC diwakili oleh Waheed dan Theodoros Vidalis. Awalnya mereka sepakat terkait pembayaran menggunakan Letter Of Credit (LC), kemudian diubah dalam bentuk jaminan berupa Bank Garansi.
"Arkan Impex General Trading LLC baru akan melakukan pembayaran jika sudah diterbitkannya Bank Garansi oleh PT. BOS. Akhirnya, Arkan Impex menerima Bank Garansi pada tanggal 17 Maret 2022 yang diserahkan langsung oleh Arifa (Staff Milasari Anggraini) di Dubai," jelasnya.
Nah, setelah menerima Bank Garansi tgl 17 maret 2022 pihak Arkan Impex General Trading LLC langsung melakukan pembayaran pada 18 maret 2022 sebesar USD2.678.000 atau Rp. 37.758.813.000 tanpa melakukan pengecekan terhadap bank garansi tersebut. Tapi sebelum pembayaran biasanya suatu bisnis wajib melihat ketersediaan barang dan apalagi ini bisnis antar negara.
Namun ketika di dalam persidangan di hadiri oleh Theodoros dan Waheed pada tanggal 12 juli 2024, kata Susan dirinya menanyakan kepada kedua orang tersebut, apakah saudara korban pernah datang ke indonesia sebelum melakukan pembayaran site visit cangkang kelapa sawit dan mencek Bank Garansi terlebih dahulu ke Bank Penerbit?
Lalu keduanya menjawab sama-sama tidak pernah, hanya melihat foto-foto dan video cangkang kelapa sawit yang ada di stock pile yang ditunjukkan oleh TM Hawari, Milasari (DPO). Theodoros dan Waheed hanya berpegang dan percaya pada Bank Garansi itu saja, sesuai standar internasional menurut kedua orang tersebut, dia tidak peduli dengan ketersediaan cangkang kelapa sawit.
"Itu yang di sampaikannya di dalam persidangan. Hal tersebut sangatlah tidak masuk akal dalam bisnis internasional maupun nasional," ujar Susan menceritakan di dalam persidangan seraya mengatakan bagaimana saudara bisa berbisnis sekelas perusahaan Arkan seperti beli kucing dalam karung.
"Seharusnya Arkan Impex General Trading LLC suatu Perusahaan asing yang melakukan bisnis di Indonesia harus mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia," pungkasnya. (Amris)