Ketika Palu Hujam dan Hancurkan Pagar Tembok Parlemen DPR RI
Borneo.news, JAKARTA - Pada siang itu, sebuah pukulan dari palu besar menghujam tembok dari pagar Komplek Parlemen di muka Jalan Gatot Subroto. Sebelumnya seorang pendemo, massa Asosiasi Perintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terlihat mengeluarkan palu berukuran besar tersebut.
Dengan sengaja, pendemo yang berpakaian perangkat desa itu melayangkan pukulan martil dengan menyasar merusaki tembok. Tembok setebal lebih dari 50 cm itu tentu perlu kerja ekstra supaya tembus. Namun sebagai upaya protes, sebuah bekas lubang telah tertorehkan di muka tembok Komplek Parlemen.
Keramik pada tembok pagar DPR RI pun akhirnya rusak hingga bolong. Setelah merusak pagar tersebut, pendemo berpakaian perangkat desa dengan bandana itu terlihat tersenyum dengan rokok di bibirnya. Temannya mengambil alih palu dan bergantian memukuli tembok pagar. Adapun massa juga sempat mencoba merobohkan pagar besi DPR RI dengan tali tambang. Namun hal itu gagal setelah seorang polisi memotong tali tambang tersebut.
Melihat aksinya gagal, massa semakin beringas dan tak hilang akal. Sisa tali pun disambungnya diikatkan lagi ke pagar besi, untuk yang kedua kalinya, sedikit demi sedikit massa aksi akhirnya mampu merobohkan sebagian pagar besi DPR RI.
Aparat keamanan pun tak tinggal diam, dimulai dari suara mobil komando, Polisi telah mengingatkan agar tetap tertib dalam menyampaikan aspirasi, namun hal tersebut tak diindahkan oleh Apdesi.
Dalam laporannya ke awak media, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menduga massa yang berdemo pada Rabu itu (31/1/2024) telah mempersiapkan peralatan untuk mericuh. Salah satunya dengan membawa sejumlah alat seperti palu besi yang dipakai untuk merusak tembok pagar gedung DPR RI.
Rencana revisi Undang-Undang (UU) Desa melatarbelakangi aksi demo ini. Meski suasana memanas di depan gerbang, perwakilan parlemen tetap menerima audiensi massa pendemo. Dimana dua Anggota Badan Legislasi DPR RI Santoso dan Luluk Nur Hamidah menerima perwakilan demonstran dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), di Ruang rapat Pansus, Nusantara II saat itu juga.
Dalam forum tersebut, Santoso menjelaskan tahapan dalam penyusunan undang-undang, tapi meskipun demikian melihat kondisi tersebut dia akan memperjuangkan agar dalam pembahasan revisi UU Desa ada diskresi. Dalam audiensi ini hadir para perwakilan pengurus termasuk Ketua Umum Apdesi.
"Kemudian saya melihatnya, bahwa kondisi ini harus ada diskresi, ada perlakuan khusus, kami akan perjuangkan. Maka harus ada diskresi dalam undang-undang itu. Jadi saya akan perjuangkan adanya diskresi yang menjadi tuntutan para kepala desa. Jadi apakah waktunya tepat atau terlambat, tetap akan memprioritaskan apa yang menjadi aspirasi kepala desa," papar Santoso disambut tepuk tangan para perwakilan demonstran.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan, dari semua yang disampaikan oleh kepala desa, bahwa intinya tuntutannya adalah, adanya kepastian dalam pengesahan UU Desa. Oleh sebab itu Santoso menjelaskan bahwa di DPR ada proses dan tahapan yang harus dilakukan, berdasarkan Undang-Undang tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, menurutnya tahapan-tahapan ini harus dilalui.
"Dan tadi saya mendengar, bahwa Pak Sekjen sudah bertemu menyampaikan tahapan-tahapan ini. Untuk itu lah, kebetulan saya ada di Baleg, meskipun agak sulit, apa yang menjadi aspirasi bapak ibu para kepala desa, saya akan dikomunikasikan kepada pimpinan DPR agar apa yang menjadi aspirasi ini, mudah-mudahan bisa dipenuhi," ungkap Santoso.
Di kesempatan yang sama Anggota Badan Legislasi DPR RI Lulu Nur Hamidah menyampaikan, akan memperjuangkan pada masa sidang ini revisi UU Desa bisa disahkan. "Kalau memang kita bisa memberikan percepatan kenapa harus ada penundaan, itu sikap yang harus saya sampaikan kepada bapak-bapak. Kita juga meminta dan menghendaki agar, masa sidang ini sebelum pemilu, seharusnya revisi undang-undang ini bisa disahkan, karena ini tugas konstitusional," jelasnya.
Di luar gedung DPR RI Sejumlah perangkat desa yang tergabung Apdesi melakukan demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sementara itu, pihak keamanan sudah bersiaga mengamankan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Dengan kawalan aparat keamanan dua Anggota Baleg tersebut pun ikut turun menjumpai para demonstran, bahkan keduanya diberikan kesempatan untuk melakukan orasi.
"Desa itu lebih penting bagi kita, bagi kita desa kuat, desa sejahtera, desa maju, anggaranya diperkuat, itu lebih penting," tandas Lulu, disambut riuh tepuk tangan para Apdesi.
Berbuah Apresiasi
Proses politik pun berjalan dinamis, seiring dengan itu aksi demonstrasi pun berlanjut pada Selasa (6/2/2024), pada kesempatan unnuk rasa ini para aparat perangkat desa menyampaikan aspirasinya dengan damai dan tertib, terdengar secara bergantian para para orator dari Kepala Desa menyampaikan apresiasinya kepada DPR RI.
"Terima Kasih mbak Puan sebagai Ketua DPR RI yang telah mengakomodir para pejuang di desa," ujar salah satu orator berorasi.
Di dalam Gedung Parlemen, Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya terkait revisi Undang-Undang Desa. Baik DPR dan perwakilan perangkat desa sepakat untuk menghormati proses pembahasan RUU Desa yang saat ini sudah dalam tahap pengambilan keputusan tingkat I (satu).
"DPR melalui Baleg dengan pemerintah sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya, dan mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati," ujar Puan dalam konferensi pers usai penutupan masa sidang ke-III di hari yang sama.
Puan berharap dengan sama-sama menghormati proses perundang-undangan yang ada, nantinya RUU Desa dapat bermanfaat bagi perangkat desa maupun masyarakat. DPR RI pun berkomitmen akan terus menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan revisi undang-undang usul inisiatif DPR tersebut.
"Tidak akan akan ada lagi menyampaikan aspirasi secara tidak tertib, namun aspirasi mereka nanti tentu saja akan kami terima dalam pembahasan-pembahasan untuk menerima aspirasi-aspirasi sebelum kemudian revisi Undang-Undang Desa itu diputuskan dalam waktu yang akan datang," jelasnya kepada awak media.
(Dn)