Kemenkumham Jabar Gandeng Pemerintah Daerah Dan Mitra Kerja Sinergi Selaraskan Strategi Nasional BHAM Di Tingkat Daerah

Kemenkumham Jabar Gandeng Pemerintah Daerah Dan Mitra Kerja Sinergi Selaraskan Strategi Nasional BHAM Di Tingkat Daerah

Smallest Font
Largest Font

BORNEO.NEWS, Bandung - Kemenkumham Jabar melalui Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Harun Surya didampingi Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail, Perwakilan Kabiro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Analis Hukum Ahli Madya pada Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Suherman, Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Adrian Padmadisastra, membuka secara resmi Rapat Persiapan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2025 di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jabar Jl. Jakarta No. 27 Lt. II Bandung dengan dihadiri Plt. Kabid Yankum, Kabid Hukum, Kabid Inteldakim, Kasubbid Pemajuan HAM, Kasubbid P3HAM, Perancang PUU, Staf Pemajuan HAM, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Sekwan APINDO Jabar, Kadin Jabar, dan undangan external. 

Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam sambutannya menyampaikan Hak asasi manusia menempatkan Negara sebagai pemangku kewajiban pelaksanaan HAM. Setidaknya hal ini tergambar dari tiga kewajiban Negara di bidang HAM yang harus dilaksanakan dengan menghormati (obligation to respect), melindungi (obligation to protect) dan memenuhi (obligation to fulfill) HAM atau lebih dikenal di Indonesia dengan Istilah P5HAM (yaitu: Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia merupakan sebuah regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam praktik bisnis di seluruh sektor. Regulasi ini dibuat sebagai respons terhadap kebutuhan untuk memastikan bahwa aktivitas bisnis tidak hanya berfokus pada keuntungan ekonomi, tetapi juga pada penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia. Dengan maksud untuk memberikan arahan yang jelas bagi pelaku bisnis, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam menerapkan dan mempromosikan hak asasi manusia. Ini mencakup aspek-aspek seperti kesetaraan gender, kondisi kerja yang layak, penghormatan terhadap lingkungan hidup, serta pencegahan dan penanganan pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin terjadi dalam konteks bisnis.

Menteri Hukum dan HAM R.I Yasonna H. Laoly telah memberikan arahan terkait pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM      RI    Nomor: M.HH-HA.02.01.01-07 tanggal 9 Oktober 2023 tentang Pembentukan dan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM. Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (BHAM) yang terdiri dari Anggota Organisasi Perangkat Daerah dan Mitra Non Pemerintah memiliki tugas untuk Mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah; Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah; dan melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada Gugus Tugas Nasional BHAM; Memberikan dukungan dan melaksanakan Stranas BHAM; dan Memberikan masukan dan rekomendasi terhadap usulan rancangan Aksi BHAM kepada Gugus Tugas Nasional BHAM.

Kehadiran Gugus Tugas Daerah ini pada pelaksanaannya nanti diharapkan dapat menjadi katalisator dalam memastikan bahwa setiap entitas bisnis di Jawa Barat tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pada prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ini adalah tanggung jawab sosial yang harus kita emban bersama demi terciptanya lingkungan bisnis yang berkelanjutan dan adil.

Penulis(DN)

Editor(Ds)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Penulis Author