Kejari Kabupaten Bandung Tahan Operator PT Bank BJB Cabang Majalaya, Ini Penyebabnnya
Borneo.news Bandung– Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melalui melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan pengunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten. Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup untuk TERSANGKA RS, dia diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Benar ditahan, dengan ketentuan bahwa ia (RS-red) tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup,TERSANGKA RS diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,’’ kata Kasi Inteljien Kejari Kabupaten Bandung Barat, Mumuh Ardiansyah melalui peryataannya, Jumat (27/10/2023).
Mumuh menjelaskan, saat itu, tersangka RS menjabat sebagai sebagai Account officer Komersial pada PT Bank BJB Cabang Majalaya. Kata Mumuh, RS mempunyai tupoksi Memverifikasi dokumen permohonan kredit dan membuat memorandum Analisa kredit final.
“Kejari Kabupaten Bandung Barat juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Nomor : PRINT-02/M.2.19/Fd/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023 terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan,’’ tutur Mumuh.
Ditambahkan Mumuh, pekaksanaan penahanan atas nama RS dilakukan pada hari Kamis 26 Oktober 2023.Terdsangksa RS yang didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,’’ jelas Mumuh.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup,TERSANGKA RS diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Karena, dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dengan ketentuan bahwa ia tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung. (Egar)