Kasus Mafia Tanah Lebak Kembali Digelar, Seret Oknum Kepala Desa Jayasari
Borneo.news , Lebak | Kembalinya Kasus Mafia Tanah Yang digelar dan Menyeret mantan bupati lebak Mulyadi Jayabaya dan Oknum Kepala Desa Jayasari.
Pengadilan Negeri Rangkasbitung kembali menggelar sidang yang ke 5 kasus penyerobotan tanah di Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Dengan agenda pemeriksaan saksi saksi, dengan saksi Satam dan kawan kawan memberikan kesaksian walau harus dibantu penerjemah tapi membantu permasalahan ini menjadi makin terang. Selasa 26-3-2024.
Berdasarkan pantauan Awak Media, persidangan yang digelar diruang Cakra itu, telah memeriksa saksi pelapor bernama Satam.
Satam telah melaporkan H. Mulyadi Jayabaya dengan bukti Laporan No.67/B/III/2023/SPKT Ditkrimum Polda Banten,tertanggal 14 Maret 2023.
Saksi dicecar beberapa pertanyaan oleh Majlis Hakim, awalnya sempat kesulitan karena saksi pelapor kurang lancar berbahasa Indonesia, sehingga sidang sempat di skor untuk mencari penerjemah.
Sidang dibuka kembali setelah mendapatkan penerjemah, saksi pelapor membeberkan segala peristiwa yang terjadi, baik yang terkait dengan perusakan lahan maupun pengambilan SHM secara paksa oleh RT Juman dan Kepala Desa Iyas.
Selanjutnya majelis Hakim memberi kesempatan kepada Penasihat Hukum untuk bertanya kepada saksi pelapor, ujang Kosasih.S.H dalam pertanyaanya ialah," Saudara saksi dalam masalah ini, siapa saja yang saksi laporkan?, ungkap hakim, di jawab "jaro Iyas dan RT Juman pak", katanya.
"Coba ingat-ingat terkait apa yang saksi laporkan" ? Jawab pertanyaan hakim kepada satam, "Itu pak telah merusak tanah saya, terangnya.
Ujang Kosasih akhirnya menunjukan Bukti Laporan, bahwa yang saudara laporkan itu adalah H.Mulyadi Jaya Baya (JB), kenapa saudara Saksi mengatakan Jaro Iyas dan RT Juman ? Saksi terlihat kebingungan.
Kemudian Ujang Kosasih S.H Memprotes tentang bendel berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Penyidik Polda Banten yang menurutnya tidak lazim dibuat oleh Penyidik.
Alasannya ada 4 saksi yang diperiksa pada hari dan tanggal yang sama serta jam yang sama oleh penyidik yang sama, "kami mohon yang mulia hadirkan saksi Perbalisan", ujar Penasihat Hukum yang Notabene kelahiran asli Lebak. Hakim pun meng"Iyakan" harapan PH, nanti kita hadirkan saat kita memeriksa dan menggali Materilnya pungkas Majlis Hakim.
Selain saksi pelapor, hadir juga saksi lain diantaranya, saudari Masnah, Rasti, Saudara Jumar, Saiman dan Bakri,semua menjelaskan kepada Majelis Hakim. bahwa RT Juman lah yang meminjam sertifikat hak milik untuk di fotocopy. Bahkan sertifikat milik Masnah diambil tanpa sepengatahuannya.
Kemudian para saksi juga menjelaskan bahwa terdakwa (sanajaya) tidak terlibat dalam pokok perkara yang sedang di sidangkan. Tandasnya.
Penulis : (Welly)