Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 4 Raperda Bersama DPRD Pangandaran

Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 4 Raperda Bersama DPRD Pangandaran

Smallest Font
Largest Font

Borneo.News, BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dengan arahan dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pangandaran dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran secara tatap muka langsung di ruang rapat Ismail Saleh (Selasa, 02/07/2024).

Pada ruang rapat, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan anggota DPRD dan Perangkat Daerah Pemkab Pangandaran untuk membahas Raperda tentang Tata Kelola Sumur Resapan Air Pada Tempat-Tempat Tertentu, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dalam sambutan oleh Kadivyankum Andi mengawali rapat ini, disampaikan terkait Raperda tentang Sumur Resapan bahwa sesuai UU No.17 Tahun 2019 Pemda bertugas mengelola kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota, sehingga Raperda ini perlu memedomani undang – undang tersebut. Selanjutnya terkait Raperda tentang BUMD disampaikan bahwa Raperda ini merupakan adopsi dari PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Sementara itu terkait Raperda tentang Kearsipan disampaikan bahwa Kearsipan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai UU No. 23 Tahun 2014, selain itu juga ada beberapa hal dari sisi teknis terkait konsistensi penggunaan istilah serta terkait penormaan menggunakan kata wajib namun tidak diikuti dengan sanksi jika kewajiban tidak dilaksanakan.

Selanjutnya mengenai Raperda tentang Pasar Rakyat disampaikan bahwa dalam UU No. 23 Thun 2014 disebutkan bahwa perdagangan merupakan salah satu urusan pemerintahan pilihan yang juga merupakan kewenangan dari Pemda. Secara garis besar Raperda ini sudah sesuai dengan beberapa aturan di atasnya, namun dari sisi teknis perlu penyesuaian lebih lanjut dengan Permendag No. 21 Tahun 2021.

(D Surya)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Penulis Author