Gawat, Pembangunan Prasarana Utilitas Umum Desa Cilangkap Diduga Tak Sesuai Speck
Borneo.news Lebak - Pembangunan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahand an kawasan permukiman merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian, ketersediaan PSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dukungan PSU yang memadai diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan kualitas lingkungan Perumahan dan Permukiman. Senin 11-12-2023
Pembangunan Prasarana Sarana Utilitas Umum yang dilaksanakan oleh Cv Erlangga, di Kampung Cinumpi RT 01 RW 02 Desa Cilangkap Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak.
Nomor kontrak 600/ SPK-501-KSL/PDPP/ Perkim-3-2023.
Dengan anggaran sebesar Rp 185.400.000 (Serarus delapan puluh lima juta empat ratus ribu rupiah)
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2023.
Sangat disayangkan, program mulia yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Banten ini, diduga harus tercoreng oleh ulah pelaksana yang kurang bertanggung jawab. Seperti yang disampaikan salah seorang Pemerhati Lingkungan, dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jaringan Masyarakat (AJM) Kabupaten Lebak, Merry.
Dalam keteranganya pada awak media borneoNews, Program Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) ini. Pelaksanaannya tidak sesuai dengan Standart Oprasional Prosedur (SOP) Seharusnya landasan yang akan dipasangi Paving block tersebut, terlebih dahulu dilakukan Pemadatan dan Pemerataan permukaannya, setelah semuanya dianggap cukup, maka barulah dilakukan pemasangan Paving Block secara teratur dan merata.
Namun pada kenyataannya, ketentuan tersebut, diduga diabaikan pihak pelaksana dan Imbasnya, permukaan jalan Paving block jadi tidak merata dan bergelombang disana sini.
"Saya merasa heran, dalam Papan Proyek tidak dicantumkan Volume pekerjaannya. Hal ini jelas melanggar Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," kata Merry.
Dikatakan Merry, bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan dan menerbitkan informasi publik secara berkala dan menyebabkan kerugian pada orang lain. Maka kata Merry, dapat dikenakan sangsi pidana paling lama satu tahun dan denda 5 juta rupiah.
Ditempat terpisah, Pelaksana Pembangunan Sarana Utilitas Umum Cv Herlangga, Alam, saat dihubungi Via WhatsAppnya,namun hingga berita ini tayang, Alam tidak memberikan jawaban apapun. Padahal terlihat contreng dua pertanda bila Wa telah dibuka dan dibaca.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lebak, Helmi AG
Ditemui di ruang kerjanya, ditanyakan tentang Pembangunan PSU di Kampung Cinumpi RT 01 RW 02 Desa Cilangkap.
"Bahwa Dinas Perkim Kabupaten Lebak tidak punya program seperti itu, bahkan tahun ini kita di Revokusing," ucap Helmy.
Hanya Program Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) saja. Terkait PSU di Desa Cilangkap, sepertinya itu Program Dinas Perkim Provinsi Banten, namun sampai sekarang belum ada pemberitahuan pada Dinas Perkim Kabupaten Lebak. Pungkasnya. (Welly/Red)