Gagal Merampok Yayasan Trisakti Lewat SK Menteri, Nadiem Garong Lewat RPP
Borneo.news Jakarta | Pembangkangan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim semakin telanjang. Putusan Mahkamah Agung yang menolak penyerobotan terhadap Yayasan Trisakti tidak diindahkan dengan tetap bercokol di kampus perjuangan tersebut. Sebagai pejabat negara seharusnya Nadiem taat hukum, akan tetapi yang terjadi justru melecehkan putusan Mahkamah Agung.
Dua bulan setelah putusan yang sudah inchract tak serta merta Mendikbudristek segera membubarkan Yayasan Trisakti buatan Nadiem itu. Rupanya Nadiem punya skenario lain yakni menyiapkan RPP (Rencana Peraturan Pemerintah) sebagai alat untuk menggarong Yayasan Trisakti. Keyakinan ini disampaikan oleh Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof Dr Anak Agung Gde Agung di halaman kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/09/2024).
Anak Agung mencium gelagat tidak baik bahwa saat ini Mendikbudristek tengah menganggarkan dana sebesar Rp 5 Triliun untuk mengubah status Perguruan Tinggi Swasta (PTS) seluruh Indonesia menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Menurut Anak Agung, salah satu test-castnya adalah Universitas Trisakti Jakarta. Jika rencana ini berhasil, maka nanti akan menyasar pada PTS-PTS termasuk milik Lembaga Pendidikan Keagamaan, di seluruh Indonesia.
Untuk itu, Anak Agung akan terus melakukan perlawanan terhadap rencana tersebut.
"Tak ada urgensinya PTS diubah menjadi PTNBH, karena sesungguhnya upaya itu bukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan," paparnya.
Kualitas lulusan Trisakti kata Anak Agung sudah terbukti lebih dari lima dasa warsa menjadi kampus profesional dan berkualitas tanpa bantuan pemerintah.
Anak Agung menegaskan bahwa sejak Agustus 2024, begitu terima putusan Mahkamah Agung, pihaknya langsung bersurat kepada Mendikbudristek, tetapi tidak direspons.
"Kita malah ditendang kiri kanan. Kita lelah dan letih melihat tindakan-tindakan seperti ini. Masyarakat bisa tahu bagaiman seorang menteri pendidikan bisa bertindak sewenang-wenang di luar hukum mengambil alih yayasan swasta," paparnya.
"Pengambilalihan yayasan atas nama meningkatkan kualitas pendidikan itu menurut saya omong kosong," tegasnya.
Universitas Trisakti lanjut Anak Agung sudah berdiri tegak sejak tahun 1966 menghasilkan lulusan hebat dan berbakti kepada nusa dan bangsa.Tidak ada alasan untuk diambilalih dengan alasan apapun karena kami tidak membutuhkan bantuan pemerintah.
Mereka berdalih ingin meningkatkan mutu pendidikan dengan cara berubah status menjadi PTNBH. "Yang bisa diubah menjadi PTNBH adalah perguruan tinggi negeri, sekarang mereka mencari cara, merekayasa menggunakan kekuasaan untuk tetap bisa menguasai kampus Trisakti setelah mereka gagal merekayasa yayasan melalui Keputusan Mendikbudristek. Mereka sekarang melakukan rekayasa berikutnya yaitu sedang menyiapkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) agar perguruan tinggi swasta bisa langsung menjadi PTNBH. Ini contoh nyata mereka mengutak-atik undang undang untuk kepentingan segelintir orang," tegasnya.
Sementara penasihat hukum Yayasan Trisakti Nugraha Bratakusumah menyarankan agar Nadiem Makarim untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan mengembalikan nama baik Yayasan Trisakti. Kalau Nadiem Makarim tidak segera melakukan eksekusi sendiri, Yayasan Trisakti akan melakukan eksekusi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Saya percaya Nadiem Makarim punya reputasi untuk melaksanakan putusan pengadilan tanpa harus didesak-desak," pungkasnya.
Kronologi Perampokan Yayasan Trisakti
Kasus ini bermula dari Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan SK Menteri Nomor 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti, pada tanggal 24 Agustus 2022.
Kepmen ini dibuat dengan melanggar hukum karena tanpa didasari Rapat Pembina Yayasan Trisakti yang sesuai dengan UU Yayasan No.16 tahun 2001.
Melalui Kepmen ini Mendikbudristek telah mengangkat 9 pejabat negara yang menjadi Pembina Yayasan Trisakti yang dipimpin oleh Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek, Lukman Efendi. Selain itu ada juga Sri Gunani Pertiwi dan Faisal Syahrul (Kemendikbudristek), Widodo Ekatjahjana dan Cahyo Rahadian Muzhar serta Rynhard Silitonga (Kemenkumham) serta para pejabat Kemenkeu.
"Karena kami diperlakukan secara zalim, maka kami akan terus melawan," tegas Anak Agung selaku Ketua Pembina Yayasan Trisakti asli sesuai dengan Akta Yayasan Trisakti No. 22 tertanggal 7 September 2005 (Akta No.22/2005).
Akhirnya perlawanan keras dan tegas selama 2 tahun kepada para perampok Yayasan Trisakti tersebut membuahkan hasil dengan keluarnya Putusan Kasasi Nomor: 292K/TUN/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 yang dalam putusannya menguatkan putusan banding PTUN Jakarta Nomor: 250/B/2023/ PT TUN.JKT.
Berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, maka Kepmen 330/P/2022 dan Akta Pihak Pemerintah tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
"Kami menghimbau agar Lukman dkk untuk segera keluar dari kantor Yayasan Trisakti yang berada di Universitas Trisakti. Lukman dkk wajib untuk menghormati dan tunduk pada Putusan Pengadilan yang telah inkracht," tegas Anak Agung.