DPRD Kabupaten Lebak Berdarah, Tangkap dan Adili Oknum Dalang Kerusuhan 23 September 2024

DPRD Kabupaten Lebak Berdarah, Tangkap dan Adili Oknum Dalang Kerusuhan 23 September 2024

Smallest Font
Largest Font

Borneo.News, Lebak | DPRD Kabupaten Lebak Berdarah, Tangkap & Adili Oknum Dalang Kerusuhan 23 September 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah.

Menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Yadi Suryadi. 

Semoga Alm Husnul Khatimah dan keluarga yan ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran Aamiin.

Diketahui Yadi adalah seorang anggota Sat Pol PP Kabupaten Lebak, beliau gugur saat bertugas mengamankan "Aksi Demo Anarkis" pada Senin 23 September 2024.

Dimana pendemo menolak Dr Juwita Wulandari dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Lebak menjadi Ketua DPRD masa Bhakti 2024-2029. Sabtu 12-10-2024.

Dalam menyikapi tragedi Aksi Demo Anarkis ini, Ketua LBH Aliansi Rakyat Bersatu, mendesak Kepolisian Resor Lebak dapat bersikap tegas dan propesional dalam penanganannya, Tangkap dan Adili Aktor Intelektual yang berada dibalik kerusuhan 23 September 2024.

Demi Keadilan dan Tegaknya Supermasi Hukum di Persada Lebak. 

Tidak sampai disitu, Andipun berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat memberikan perhatian khusus terhadap keluarga korban maupun yang masih dirawat, karena kita ketahui bersama korban memiliki anak kecil dan masih membutuhkan biaya. Ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, saudara Yadi dan rekanya berjibaku menahan pintu gerbang DPRD yang didorong puluhan aksi massa hingga roboh.

Nasib naas menimpa anggota Pol PP, terutama Yadi harus dilarikan ke Rumah Sakit, karena mengalami pendarahan dikepala dan koma selama beberapa hari diruang Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Adjidarmo hingga Achirnya Wapat sebagai Kusumah Bangsa. Rabu 9-10-2024.

Memang benar Negara telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Hak menyampaikan pendapat dimuka umum dilindungi oleh undang-undang, namun penyampaian aspirasi yang disertai anarkis, kekerasan dan didorong kepentingan elite.Tidaklah dibenarkan. Tegasnya Andi

Memang betul Juwita tidak termasuk dalam usulan yang disampaikan DPC PDIP ke DPP DPC hanya mengusulkan tiga nama diantaranya, Junaedi Ibnu Jarta, Dimas dan Ijah Khodijah.

Tapi jangan lupa ini Domine dan hak Preogratif DPP, terbukti Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, menetapkan Dr Juwita Wulandari, Putri tokoh senior PDIP (Ciptaning) menjadi Ketua DPRD Kabupaten Lebak Masa Bhakti 2024-2029. 

Welly

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author