DJKI Gandeng Kemenkumham Jabar Laksanakan Workshop Edukasi Kekayaan Intelektual Bagi Dosen
Borneo.News | BANDUNG – Sesuai arahah Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, dalam rangka pemenuhan Tugas dan Fungsi Kekayaan Intelektual, hari ini, Rabu, 09 Oktober 2024, Kadivyankum Jabar, Andrieansjah bersama Kepala Bidang pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing, hadiri sekaligus membuka Workshop Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) Bagi Dosen.
Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama, kolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan dihadiri dosen dari Universitas di Kota Bandung dan Guru Kekayaan Intelektual (RUKI) yang diselenggarakan di Hotel Hilton Jl. HOS. Cokroaminoto No.41-43, Arjuna, Kec. Cicendo, Kota Bandung.
Dalam sambutannya, Andrieansjah menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi, pendidikan, dan sosial, karena menjadi bagian dari harta kekayaan dan nilai intelektual suatu negara.
Tetapi Banyak negara, termasuk Indonesia, telah menetapkan undang-undang dan kebijakan yang mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual. Namun, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya hak kekayaan intelektual sebagai bentuk penghargaan dan kehormatan terhadap pencipta karya, serta perlindungan hukum bagi para pemilik hak.
Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berlaku dalam dunia bisnis, namun juga dalam kegiatan akademik dan sosial. Dalam dunia pendidikan, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual menjadi kunci penting dalam menumbuhkan kreativitas dan inovasi dalam menciptakan karya ilmiah yang bermanfaat bagi masyarakat.
Tanpa adanya perlindungan yang memadai, hasil karya yang dihasilkan oleh akademisi bisa dengan mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga melemahkan semangat kreativitas dan inovasi.
Saat ini Dosen adalah garda terdepan dalam meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia harus peka terhadap perkembangan dan perubahan zaman. Karena itu, saya melihat kegiatan edukasi kekayaan intelektual bagi dosen adalah suatu bentuk investasi untuk masa depan, terutama dalam meningkatkan penguatan intelektual dan pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual.
Melalui kegiatan edukasi kekayaan intelektual ini, diharapkan para dosen bisa memperoleh pemahaman yang lebih baik dan melaksanakan tugas-tugas akademik dengan lebih profesional. Dan adanya peningkatan kualitas karya ilmiah, inovasi, dan hasil penelitian yang bermanfaat untuk masyarakat.
(Dn)