Dinas PUPR Lebak Mengurangi Stunting dengan Upaya Penyediaan dan Perbaikan Sanitasi
Borneo.news, Lebak | Upaya Mengurangi Stunting di Kabupaten Lebak Melalui Penyediaan Sanitasi Oleh DPUPR Lebak. Menurut Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Definisi stunting itu sendiri adalah gangguan tumbuh kembang anak yang diakibatkan oleh kekurangan gizi kronis serta infeksi yang berulang.Gangguan ini ditandai dengan tinggi badan yang berada di bawah standar yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Banyak studi yang menyatakan bahwa salah satu sumber masalah stunting adalah gizi buruk pada ibu dan anak, lain daripada itu kondisi sanitasi dan lingkungan juga memainkan peran penting terhadap tumbuh kembangnya anak.
Perbaikan sanitasi dan kesehatan lingkungan juga harus menjadi bagian dari solusi stunting. Pembangunan infrastruktur dasar sanitasi dan peningkatan akses terhadap layanan air minum harus menjadi prioritas.
Penyuluhan tentang kebersihan pribadi dan sanitasi yang baik juga harus dilakukan secara terus-menerus. Untuk meningkatkan cakupan akses layanan sanitasi dan percepatan penurunan serta pencegahan stunting.
Pemerintah daerah melalui Dinas PUPR Kab. Lebak pada tahun 2024 mangalokasikan anggaran berupa hibah uang kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) desa untuk pembangunan/penyediaan sub sistem pengolahan air limbah domestik setempat atau pembangunan tangki septik skala individual di 9 desa, yaitu Desa Kapunduhan, Desa Nayagati, Desa Sudamanik, Desa Intan Jaya, Desa Kaduagung Timur, Desa Pasar Keong, Desa Buyut Mekar, Desa Maraya dan Desa Cisuren.
Dengan sasaran lokasi prioritas pembangunan tangki septic skala individu adalah rumah tangga yang belum memiliki sarana air limbah di desa lokasi stunting, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor 476/Kep.143-DP3AP2KB/2023 tentang Penetapan Desa Lokus Pelaksanaan Intervensi Stunting Tahun 2024.
Pembangunan tangki septik dilaksanakan melalui swakelola tipe 4, dimana perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dilaksanakan langsung oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) desa dan sampai saat ini pelaksanaan pembangunannya kurang lebih telah mencapai 70% dari total 801 rumah atau kurang lebih 4.000 jiwa yang akan terlayani.
Dengan dibangunnya sub sistem pengolahan air limbah domestik atau tangki septik skala individual ini, diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan sanitasi/air limbah domestik serta dapat menurunkan dan mencegah stunting yang pada akhirnya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Lebak.
Mari kita bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik bagi anak-anak kita, bebas dari stunting, dengan memastikan setiap keluarga memiliki akses sanitasi yang layak. Kabupaten Lebak yang kita cintai, menuju generasi yang lebih sehat dan kuat.
Sumber : (Dinas PUPR, kab. Lebak)