Buntut Pungli di SDN II Pasirkupa, Komite Sekolah dituntut Mundur dari Jabatannya
Borneo.news, Lebak | Diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi keluhan, dari para wali murid yang merasa keberatan dengan adanya Pungutan liar (Pungli) di Sekolah Dasar Negeri II Pasirkupa, Desa Pasirkupa Kecamata Kalanganyar Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Pungutan tersebut berlaku dari kelas I hingga kelas VI, dilakukan oleh komite sekolah yang dilakukan di lingkungan sekolah dasar, yang notabene mengajarkan pendidikan bagi siswa dan siswi di sekolah tersebut.
Sementara dengan adanya pungli pada Sekolah Dasar Negeri II Pasirkupa, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barometer Kabupaten Lebak, Jamin, menyayangkan adanya pungli di lingkungan pendidikan khususnya di sekolah Dasar Negeri II Pasirkupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, provinsi Banten.
Padahal Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016, yang mengatur tentang komite sekolah dan siapa saja yang menjadi anggotanya.
Dalam peraturan baru tersebut, pejabat ataupun guru tidak diperkenankan menjadi pengurus komite.
Jadi intinya anggota komite tidak boleh berasal dari guru yang sebelumnya diperbolehkan.
Bahkan anggota DPRD, Camat, Kades atau pejabat pemangku kepentingan lainya.
Terkait penggalian dana yang dilakukan oleh komite dan sekolah, mulai sekarang harus hati-hati.
Komite dilarang melakukan pungutan, namun boleh menerima sumbangan atau bantuan.
Dalam permendikbud tersebut, yang disebut pungutan adalah yang bersifat wajib, besarnya ditentukan, waktu pengumpulannya ditentukan.
Dalam hal ini Sekolah dan komite harus berhati-hati, dalam membuat kebijakan terkait dengan penggalangan dana.
Sekolah tidak boleh memberatkan siswa atau orang tua wali murid, dalam membuat kebijakan dalam menggalang dana kepada siswa dan siswi di sekolah.
Ketua DPC LSM Barometer Jamin mengatakan, "Kuncinya adalah transparan dan komunikasi yang baik, Jika masih ada yang melakukan pungutan liar di lingkungan sekolah diharap untuk segera menghentikannya,Perlu dipahami, proses hukum bisa dilakukan jika pungutan masih diberlakukan. Selain itu, diharapkan sekolah sudah membentuk komite sekolah sesuai dengan permendikbud 75 tahun 2016",Pungkasnya.
Penulis : (Welly)