Bak Proyek Siluman MAS Bani Padil Bangun Sekolah Tanpa Papan Informasi Diduga Langgar UU KIP
Borneo.news, Lebak | Pelaksanaan Kontruksi Rehab Berat Bantuan Afirmasi dua ruang kelas pada Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Bani Padil Kampung Papanggo Citeras Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, dengan anggaran sebesar Rp 425.376.000 (Empat ratus dua puluh lima juta, tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) bersumber dari Reallzing Education,s Promise-Madrasah Education Quallti Reform (IBRD 8992-D) Direktorat Kurikulum, Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK)
Kementrian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2024.Mendapat sorotan dan atensi dari Praktisi Hukum. Kamis 14-11-2024, pasalnya pelaksanaan pekerjaan kontruksi rehab berat Madrasah Aliyah Bani Padil tersebut, dikerjakan tanpa adanya "Papan Informasi" sehingga membuat bingung masyarakat dalam mencari tahu program apa yang sedang dikerjakan.Disamping itu pekerjaannya asal jadi atau tidak sesuai spekTampak dengan jelas, pemasangan tiang selup hanya memakai besi ukuran 6 mm, seharusnya pakai besi 12 mm, kemudian kusen jendela memakai baja ringan yang telah di cat,padahal seharusnya dari Alumunium.
Sementara Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah.
Dalam menyikapi masalah ini sangat menyesalkan keputusan Kepala MAS Bani Padil tidak memasang papan informasi, sehingga membuat masyarakat bingung dalam menganalisa program yang sedang dikerjakan.
Padahal itu sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap bangunan pekerjaan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang papan proyek, sebab disana tertera jenis kegiatan, nilai proyek dan jangka waktu atau lama pekerjaan.
Lanjut Andi, Badan publik yang sengaja tidak menyediakan Informasi secara benar, dapat dikenakan kurungan pidana paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta rupiah.
Dalam waktu dekat Andi berjanji, akan mencoba berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjutinya sesuai Hukum dan per-undang undangan yang berlaku. Pungkasnya.
Ditempat terpisah Kepala MAS Bani Padil, Holil, saat dihubungi melalui saluran WhatsApp,
Media mempertanyakan mengapa papan informasinya tidak terpasang ?
Namun hingga berita ini terbit Holil tak memberikan respon apapun, padahal terlihat sudah ceklis dua pertanda Wa telah dibaca.
Welly