Apes, Niat Usaha Bareng Temen Malah Berujung Polisi

Apes, Niat Usaha Bareng Temen Malah Berujung Polisi

Smallest Font
Largest Font

Borneo.news Lebak - Berawal dari peminjaman modal usaha dari YS terhadap sahabatnya RR, tanpa ada satu kesepakatan apapun. Namun seiring dengan perjalanan waktu, persahabatan yang telah tebina dengan baik itu, hancur  berantakan karena diduga ada konplik of interes, sehingga berujung dipolisikannya saudari RR oleh YS dengan tuduhan telah melakukan Penipuan dan Penggelapan, Jumat (25/11/2023)

Berdasarkan keterangan RR yang diwawancarai saat istirahat dari pemeriksaan polisi. RR membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan kepolisi oleh sahabatnya YS. Menurutnya, dia dituduh melalukan penipuan dan Penggelapan (pasal 378 dan 372).

Namun, hal tersebut dibantah secara tegas oleh RR, karena dirinya tidak merasa menipu apalagi menggelapkan.

"Begini pak kejadian yang sebenarnya, ucap RR pada awak media.
RR mengakui memang benar saya telah meminjam modal usaha kepada YS sebesar Rp 135 juta," Ucap RR menjelaskan.


Menurut RR, uang tersebut telah saya kembalikan kepada YS walau secara di cicil, dan saya punya bukti konkrit tranfer dan rekening koranya. Berdasarkan hitung hitungan saya sudah membayar Via tranfert Rp 135 juta, bahkan uang saya sebesar Rp 30 juta yang dipinjam oleh Bu Susi.

"Malah diserahkan Susi pada YS, seharusnya uang tetsebut dibalikin ke saya. Bila dikalkulasikan malah saya sudah kelebihan bayar," jelas RR.

"Dengan adanya laporan Polisi oleh saudari YS tentang Penipuan dan penggelapan, maka saya  berasumsi bahwa YS telah melakukan pencemaran nama baik (UU ITE) Oleh karena itu, melalui penasihat hukum, saya akan lapor balik ke Polda Banten," tambah RR.

Ditempat terpisah, YS ketika dikonfirmasi tidak bisa memberikan jawaban apa apa. 
Namun Pensihat Hukumnya Samsu SH, mengatakan benar bahwa klien saya YS ada dipihak pelapor. Kata Penasehat Hukum YS, saat ini masih dalam pelaksanaan komprontir dan sekarang sedang istirahat dulu.

"Nanti siang kira kira jam 13.00 Wib rencana Agendanya dilanjutkan kembali," tutur Pengacara tersebut.

Sementara Ketua Koordinator Lembaga Bantun Hukum Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak
Andi, mengatakan bahwa persolan ini terkesan dipaksakan. Kata Andi, masyalahnya persoalan ini terkait dengan Perdata atau Utang piutang, tapi kenapa kok menjurus ke keranah Pidana.

"Bayangkan pasal yang dikenakanpun adalah pasal 378 dan 372 (Penipuan dan Penggelapan) dan sebenarnya Persoalan ini sudah berjalan 3 bulan tapi tidak ada bukti dan terkesan dipaksakan," beber Andi. (Welly)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
MJ Author